Pencabutan Izin Usaha PT ASPAN: Langkah Proaktif OJK untuk Lindungi Pemegang Polis
KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN). Pencabutan ini diputuskan karena PT ASPAN tidak mampu memenuhi standar rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai peraturan yang berlaku. Kondisi ini muncul karena PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui modal setoran oleh pemegang saham operator maupun mengundang investor.
“Keputusan pencabutan izin usaha ini diambil dengan tujuan konsisten menerapkan peraturan-undangan guna menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya. Langkah ini juga diarahkan untuk melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.” Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, melalui siaran pers yang diterima pada Sabtu (2/12/2023).
BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Prolife: Langkah Tegas Demi Kesehatan Industri Asuransi
Sebelum mengambil keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah memberikan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) kepada PT ASPAN. SPKU ini diberlakukan karena PT ASPAN tidak dapat memenuhi persyaratan minimum terkait rasio solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi. Meskipun telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan rencana tindakan dan perbaikan permodalan, PT ASPAN tidak mampu menyusun rencana yang dianggap OJK dapat mengatasi masalah mendasar yang dihadapi perusahaan asuransi umum ini.
Pengawasan yang dilakukan OJK terhadap PT ASPAN juga menemukan indikasi ketidakberesan dalam beberapa aspek pengelolaan yang akan diteliti lebih lanjut. Sebagai tanggapan, OJK memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT ASPAN guna menyelesaikan kewajiban terhadap pemegang polis.
BACA JUGA: Kontroversi Penunjukan Plt Dirut Bank Bengkulu dan Diamnya OJK
Langkah OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT ASPAN, diambil sebagai langkah proaktif untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT ASPAN diwajibkan untuk menghentikan kegiatan usahanya. Dalam waktu maksimal 30 hari, perusahaan harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direktur, dewan komisaris, dan pegawai PT ASPAN dilarang melakukan tindakan yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan. Pemegang polis masih diperbolehkan menghubungi manajemen PT ASPAN untuk layanan konsumen hingga pembentukan Tim Likuidasi. Tim Likuidasi akan bertanggung jawab untuk melakukan pembersihan aset dan menyelesaikan kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis. (**)
Editor: (KB1) Share
Mangcek











