OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Prolife: Langkah Tegas Demi Kesehatan Industri Asuransi
KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada tanggal 2 November 2023. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan OJK untuk mengatasinya permasalahan yang telah berlarut-larut dan merugikan industri asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan kebijaksanaan, “Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturanan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan demi menciptakan industri asuransi yang sehat, terpercaya, serta untuk melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.”
BACA JUGA: Sekda Kabupaten Bengkulu Utara dan OJK Dorong Literasi Keuangan dan Dukungan UMKM
Sebelum pencabutan izin usaha ini, OJK telah memberlakukan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) terhadap PT Asuransi Jiwa Prolife karena perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan rasio minimum pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi yang diwajibkan. Perusahaan ini juga telah memberikan waktu untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang dapat mengatasi permasalahan yang ada.
Namun, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan untuk mengatasi masalah ini tidak berhasil dilaksanakan karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak ada penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
OJK bahkan memberikan kesempatan kedua kepada PT Asuransi Jiwa Prolife untuk menyusun RPK yang memadai, namun upaya tersebut juga tidak berhasil dan perusahaan tidak mampu menyusun rencana yang dapat mengatasi permasalahan fundamental yang dihadapi.
BACA JUGA: Kontroversi Penunjukan Plt Dirut Bank Bengkulu dan Diamnya OJK
Selain mencabut izin usaha, OJK juga menjalankan kewenangannya untuk melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung. OJK telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife, yaitu Sdr. Henry Surya, untuk segera mengganti kerugian perusahaan.
Perintah Tertulis ini wajib dilaksanakan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal surat, dan ada hukuman pidana jika perintah ini sengaja diabaikan atau tidak dilaksanakan.
OJK juga telah aktif dalam melindungi kepentingan konsumen dengan memfasilitasi pengaduan konsumen, mempertemukan pemegang polis dengan PT Asuransi Jiwa Prolife untuk mencari solusi atas pengaduan mereka. Selain itu, OJK juga memberikan edukasi kepada pemegang polis tentang manfaat dan risiko dari skema PBO.
Dengan dicabutnya izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, perusahaan ini diwajibkan menghentikan semua kegiatan usahanya. Dalam waktu maksimal 30 hari, perusahaan harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direktur, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan perusahaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Pemegang polis masih dapat menghubungi manajemen perusahaan untuk layanan konsumen hingga tim likuidasi dibentuk. Tim likuidasi nantinya akan bertugas mengelola harta perusahaan dan menyelesaikan kewajiban, termasuk yang terkait dengan pemegang polis.
Keputusan OJK ini menunjukkan komitmen dalam menjaga kesehatan dan integritas sektor perasuransian di Indonesia. Upaya melindungi konsumen dan pemegang polis tetap menjadi prioritas dalam rangka menciptakan asuransi lingkungan yang stabil dan Andal bagi seluruh masyarakat. (**)
Editor: (KB1) Share
Mangcek











