Pemkab Bengkulu Tengah Dorong Kesadaran Hukum Melalui Terbentuknya Desa Sadar Hukum

Terbentuknya Desa Sadar Hukum di Bengkulu Tengah
Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto saat memberikan arahan pada acara pembentukan dan pembinaan desa binaan menuju desa sadar hukum. pada hari jumat, (01/12/23).

Pemkab Bengkulu Tengah Dorong Kesadaran Hukum Melalui Terbentuknya Desa Sadar Hukum

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu telah melaksanakan kegiatan pembentukan dan pembinaan desa binaan menuju desa sadar hukum. Kegiatan ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran hukum terhadap 15 perwakilan desa di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Acara ini berlangsung di Aula Riung Gunung Resto, Kecamatan Talang Empat pada Jumat pagi (1/12/2023).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP., secara resmi membuka kegiatan ini. Turut hadir dalam acara ini perwakilan dari Kantor Perwakilan Kemenkumham Bengkulu, Fajri Alamsyah, SH, MH, dan Abdul Hamid, SH., MH, sebagai narasumber. Para camat, perwakilan kepala desa, dan undangan lainnya juga turut hadir dalam acara ini.

Terbentuknya Desa Sadar Hukum di Bengkulu Tengah
Foto: Pemkab Bengkulu Tengah bersama Kemenkumham melaksanakan kegiatan pembentukan dan pembinaan desa binaan menuju desa sadar hukum. di hadiri oleh 15 perwakilan desa di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, acara berlangsung di Aula Riung Gunung Resto pada hari jumat (01/12/23).

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Rachmat Riyanto menyampaikan bahwa kesadaran hukum masyarakat sangat penting, terutama karena implementasinya langsung dirasakan di lingkungan keluarga. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menginisiasi pembentukan dan pembinaan desa dengan harapan dapat mewujudkan desa-desa yang sadar hukum.

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Tengah Terus Perkuat Langkah Penurunan Stunting

“Kegiatan seperti ini sangatlah positif sekali, oleh karena itu dapat memberikan sebuah pemahaman dan pembelajaran kepada masyarakat tentang pentingnya pengetahuan hukum, apalagi adanya perwakilan dari desa-desa, diharapkan mereka dapat menjadi agen penyebarluasan informasi tentang peraturan hukum kepada masyarakat di desa masing-masing. Hal Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh masyarakat Bengkulu Tengah tentang pentingnya hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Bengkulu Tengah, Aminuddin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program yang disampaikan oleh kantor perwakilan Kemenkumham Bengkulu. Program ini bertujuan agar setiap Kabupaten dapat melakukan pembinaan dan pembentukan desa menuju desa yang sadar hukum.

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Tengah dukung Kerjasama IPB Dalam Pengembangan Program DDP

“Kegiatan ini sesuai dengan tupoksi bagian hukum yang kami emban. Kami berharap kepada kepala desa yang mengikuti kegiatan ini dapat memahami dan menyampaikan informasi dari narasumber kepada masyarakat. Dengan demikian, informasi tersebut dapat terus disebarkan dan dipahami oleh masyarakat,” ungkapnya.

Setelah pembukaan resmi oleh Sekretaris Daerah, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber hingga selesai. Pemaparan ini mencakup berbagai aspek hukum yang relevan dan penting untuk dipahami oleh masyarakat desa. Dengan menghadirkan narasumber yang kompeten, diharapkan peserta kegiatan dapat memperoleh pemahaman yang mendalam tentang hukum dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA: Dalam Meningkatkan Produktivitas: Pemkab Bengkulu Tengah Berikan Bantuan PSR ke Petani Sawit

Pentingnya kesadaran hukum di tingkat desa menjadi fokus utama dalam kegiatan ini. Pembentukan desa sadar hukum diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam mengikuti peraturan yang berlaku. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang hukum, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan taat hukum. (**)

Editor: (KB1) Share
Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *