Pemkota Bengkulu memulai Penyusunan RDTR untuk Kawasan Perkotaan: Tahap Konsultasi Publik Tahap I
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas PUPR telah memulai penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kawasan Perkotaan di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Gading Cempaka, Ratu Samban, Ratu Agung, Teluk Segara, dan Singaran Pati. Rapat ini secara resmi dibuka oleh Asisten I Pemerintah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, yang berlangsung di Hotel Nala Sea Side pada Rabu, 8 November 2023.
Tahap awal dari proses penyusunan RDTR ini adalah Konsultasi Publik I (KP I), yang merupakan bagian integral dari upaya penyusunan RDTR tahun ini. KP I merupakan kelanjutan dari FGD (Focus Group Discussion) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Dalam FGD tersebut telah dibuat beberapa kesepakatan terkait deliniasi, nama kawasan, dan tema kawasan.
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Fokus pada Penyelarasan Program Pembangunan
Kegiatan KP I bertujuan untuk menghimpun aspirasi dan harapan dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap prioritas dan target pembangunan, khususnya di lima kecamatan termasuk dalam ruang lingkup RDTR. Hasil dari KP I akan menjadi konsep tujuan penataan ruang, rencana struktur, dan pola ruang.
Kegiatan KP I ini dihadiri oleh sekitar 75 peserta, termasuk penyelenggara, pejabat dari tingkat pusat, provinsi, dan kota, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Mereka berkumpul untuk berdiskusi dan memberikan masukan yang berharga dalam proses penyusunan RDTR.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PUPR, Noprisman, menyampaikan harapannya bahwa KP I ini dapat menghasilkan arah kebijakan sektoral dan arah pembangunan yang akan membentuk masa depan Kota Bengkulu. Semua arahan dan masukan dari KP akan saya tuangkan dalam RDTR ke kecamatan kelima yang sedang dalam proses penyusunan.
BACA JUGA: Transformasi Kota Bengkulu Menuju Kearifan Tata Ruang Berkelanjutan, Terintegrasi Dengan OSS-RBA
“Kami berharap bahwa kegiatan ini akan menghasilkan masukan yang berharga untuk pengembangan RDTR di lima kecamatan: Gading Cempaka, Ratu Samban, Ratu Agung, Teluk Segara, dan Singaran Pati di Kota Bengkulu,” ujar Noprisman.
Perlu diketahui bahwa Kota Bengkulu telah menetapkan Perda No 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu pada tahun 2021. RTRW tersebut berperan sebagai panduan dalam pengelolaan ruang dengan mempertimbangkan aspek lingkungan. Meskipun RTRW memiliki peran penting dalam proses perizinan di Kota Bengkulu, namun masih diperlukan RDTR yang lebih rinci untuk mengatur tata ruang secara operasional.
BACA JUGA: Optimasi Tata Kelola Perizinan dan Hak Tanah di Bengkulu: Solusi Tumpang Tindih dan Kendala Konsesi
Pentingnya RDTR sebagai instrumen perencanaan tata ruang di Kota Bengkulu juga sejalan dengan amanat Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini mendesak pentingnya penataan ruang sebagai bagian dari upaya perbaikan ekosistem investasi dan usaha. RDTR akan menjadi dasar untuk semua persetujuan dan izin, termasuk izin pembangunan gedung.
Proses penyusunan RDTR ini akan menjadi landasan yang kuat bagi Kota Bengkulu dalam menjalankan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dengan melibatkan para pemangku kepentingan dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, Kota Bengkulu dapat merencanakan pembangunan kawasan perkotaan dengan lebih baik untuk masa depan yang lebih baik pula. (**)
Editor: (KB1) Share
Mangcek











