Modus Nama Fiktif Diduga Digunakan dalam Proyek Disdikbud Kalbar
Kantor-Berita.Com|| Dugaan praktik korupsi dalam proyek nonfisik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat mencuat ke publik. Modus yang digunakan terbilang sistematis, yakni memanfaatkan ratusan nama personel fiktif untuk merekayasa kontrak proyek sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Temuan awal yang dihimpun tim media bersama narasumber mengindikasikan adanya manipulasi data dalam jumlah besar. Pada tahun anggaran 2023 saja, tercatat sedikitnya 120 nama tenaga fiktif digunakan dalam penyusunan kontrak proyek. Tidak hanya itu, ratusan dokumen kontrak juga diduga direkayasa dengan memanfaatkan tanda tangan serta cap perusahaan yang tidak sah.
||BACA JUGA: Tambang Galian C di Hutan Kota Bukit Senja Singkawang Diduga Tanpa Izin
Praktik ini diduga terjadi pada sejumlah paket kegiatan nonfisik, seperti perencanaan dan pengawasan proyek pembangunan di tingkat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), serta sekolah luar biasa negeri (SLBN). Kegiatan-kegiatan tersebut umumnya dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Berdasarkan informasi yang berkembang, modus operandi dalam kasus ini dilakukan secara terstruktur. Nama-nama personel yang dicantumkan dalam kontrak tidak merujuk pada individu yang benar-benar bekerja di lapangan. Identitas tersebut diduga hanya digunakan sebagai pelengkap administrasi untuk mencairkan anggaran.
||BACA JUGA: Tim Gabungan Amankan Tahanan Kabur di Pontianak
Selain itu, kontrak-kontrak proyek yang diajukan juga diduga tidak memiliki dasar kegiatan yang nyata. Dokumen disusun seolah-olah kegiatan telah direncanakan dan dilaksanakan, lengkap dengan dukungan administrasi seperti tanda tangan dan cap perusahaan penyedia jasa.
Namun, indikasi kuat menunjukkan bahwa sebagian dari dokumen tersebut tidak autentik. Dugaan penggunaan tanda tangan palsu serta cap perusahaan yang tidak valid semakin memperkuat indikasi adanya rekayasa dalam proses pengadaan.
Jika terbukti benar, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
||BACA JUGA: Bedah Buku ‘Prabowo: Politik Akal Sehat’ Warnai Diskursus Nasional
Sejumlah pihak menilai proyek nonfisik kerap menjadi celah dalam praktik penyimpangan anggaran. Berbeda dengan proyek fisik yang memiliki output nyata dan mudah diverifikasi, proyek nonfisik seperti perencanaan dan pengawasan cenderung lebih sulit diawasi secara langsung.
Dalam kasus ini, paket kegiatan yang diduga direkayasa meliputi jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan pembangunan sekolah. Secara administratif, kegiatan tersebut memerlukan tenaga ahli dan dokumen pendukung yang kompleks.
Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyisipkan data fiktif dalam jumlah besar. Dengan demikian, anggaran dapat dicairkan tanpa harus merealisasikan pekerjaan sesuai kontrak.
Kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan manipulasi data dan dokumen. Informasi yang beredar juga mengarah pada kemungkinan keterlibatan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Disdikbud Provinsi Kalimantan Barat.
||BACA JUGA: Tradisi Narik Pukek Masuk Kalender Event Tahunan Wajib di Kota Bengkulu
Pejabat Penandatangan Kontrak disebut-sebut memiliki peran strategis dalam proses persetujuan dokumen proyek. Tanpa persetujuan dari pejabat terkait, kontrak tidak dapat berjalan dan anggaran tidak dapat dicairkan.
Salah satu nama yang disebut dalam konteks ini adalah Nining Andriani. Namun, saat dikonfirmasi pada 4 Maret 2026, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya praktik setoran kepada oknum internal. Besaran setoran disebut-sebut dapat mencapai hingga 35 persen dari nilai kontrak proyek. Angka ini menunjukkan adanya pola pembagian keuntungan yang terstruktur.
Dari setiap kontrak yang diduga direkayasa, pihak penyedia jasa disebut dapat meraup keuntungan yang sangat besar. Estimasi keuntungan mencapai 70 hingga 75 persen dari nilai kontrak.
||BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak, Distrik Navigasi Pontianak Digeledah
Keuntungan tersebut diduga tidak dinikmati sepenuhnya oleh penyedia jasa. Sebagian dari dana tersebut disebut-sebut dibagi dengan oknum di lingkungan dinas yang terlibat dalam proses pengesahan kontrak.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut mencerminkan adanya kolusi antara pihak internal dan eksternal dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Kasus dugaan korupsi ini berpotensi memberikan dampak serius terhadap sektor pendidikan di Kalimantan Barat. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga diselewengkan.
Proyek perencanaan dan pengawasan memiliki peran penting dalam memastikan pembangunan fasilitas pendidikan berjalan sesuai standar. Jika proses tersebut tidak dilakukan dengan benar, maka kualitas pembangunan fisik juga dapat terpengaruh.
||BACA JUGA: Senjata Api Rakitan dan Amunisi Aktif Disita di Pelabuhan Pontianak, Satu Pelaku Diamankan
Hingga berita ini diturunkan, tim media bersama narasumber masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengungkap lebih rinci dugaan kasus ini.
Sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini secara tuntas. (Yan’S).











