Polda Kalimantan Barat Ungkap Kasus Importasi Ilegal Pakaian Bekas 36 Ton, Kerugian Negara Capai Rp7,3 Miliar
KBRN1 NUSANTARA, KAL-BAR|| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus importasi pakaian bekas tanpa izin pada Senin (20/01/25), Acara ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., dan mengungkapkan rincian kasus perdagangan ilegal yang melibatkan importasi pakaian bekas dari luar negeri.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait importasi pakaian bekas tanpa izin di wilayah hukum Polda Kalbar, Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan empat unit kontainer yang berisi pakaian bekas, Pakaian-pakaian tersebut dikemas dalam 410 ballpress dengan total berat mencapai sekitar 36 ton.
BACA JUGA: Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Pejabat Baru: Kabid Humas Resmi Berganti
“Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya Kepolisian untuk memberikan ruang bagi industri dalam negeri, khususnya di bidang garmen dan pakaian jadi, Dengan memitigasi importasi ilegal pakaian bekas, kami berharap produk lokal dapat berkembang lebih maju,” ungkap Brigjen Pol Roma Hutajulu dalam konferensi pers.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial DY alias RN sebagai pemilik barang dan pelaku utama importasi pakaian bekas tersebut, Tersangka diduga melakukan importasi tanpa memiliki izin resmi, termasuk tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API) maupun persetujuan impor, Akibatnya tersangka diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang ancaman hukumnya berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BACA JUGA: Kapolda Kalbar Dukung Ketahanan Pangan, Program Asta Cita Menuju Swasembada Nasional
“Tindakan ini merupakan pelanggaran sangat serius yang tidak hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga mengganggu stabilitas perdagangan domestik,” Ujar Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Astacita, yang bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor perdagangan ilegal, Wakapolda Kalimantan Barat menegaskan pentingnya langkah tegas dalam pencegahan serta penegakan hukum terhadap importasi ilegal, khususnya pakaian bekas.
“Polri, khususnya Polda Kalimantan Barat, memiliki komitmen kuat untuk memitigasi kebocoran keuangan negara akibat perdagangan ilegal, Kami akan terus mendukung industri dalam negeri melalui langkah pencegahan dan penindakan yang tegas,” tegas Brigjen Pol Roma Hutajulu.
Dalam penjelasannya, Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., mengungkapkan bahwa pakaian-pakaian bekas tersebut diimpor dari luar negeri dan rencananya akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia, Modus operasinya dilakukan melalui jalur darat dengan memanfaatkan perbatasan wilayah Kalimantan Barat. Barang-barang tersebut kemudian dipindahkan dari satu kendaraan ke kendaraan lain sebelum akhirnya melintasi wilayah Kalbar dan menuju Pelabuhan Dwikora untuk pengiriman ke daerah lain.
“Nilai total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp7,3 miliar, Jika dibiarkan hal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat kebocoran di sektor bea masuk pajak,” jelas Kombes Pol Bayu Suseno. (**)
Editor: (KB10) Share
Pewarta: Yan’S











