Pemkot Bengkulu Tegaskan Pembangunan Kios Eks Pasar Mambo Harus Sesuai Regulasi

Pemkot Bengkulu Tegaskan Pembangunan Kios Eks Pasar Mambo Harus Sesuai Regulasi
Foto: Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, (Ft/Dok).

Pemkot Bengkulu Tegaskan Pembangunan Kios Eks Pasar Mambo Harus Sesuai Regulasi

Kantor-Berita.Com|| Polemik pembangunan kios di kawasan Eks Pasar Mambo, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Bengkulu, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah dinamika kepentingan ekonomi dan tata kota, Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyampaikan sikap tegas bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran regulasi, termasuk dalam proyek pembangunan sarana perdagangan.

||BACA JUGA: Walikota: Pasar-Pasar di Bengkulu Ditata, Jalan dan Trotoar Dikembalikan Fungsinya

“Kita ikuti aturan saja. Tidak perlu banyak bicara, hari ini kita bicara regulasi. Ada tidak aturannya,” kata Dedy saat memberikan pernyataan kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak akan mentoleransi pembangunan yang tidak sesuai prosedur, meski proyek tersebut memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.

||BACA JUGA: Perindag Bengkulu Tegaskan Kios Pasar Aset Daerah, Dilarang Dialihkan

Dedy menekankan bahwa dalam tata kelola pemerintahan, seluruh kebijakan dan tindakan harus berlandaskan hukum. Ia menolak praktik pembangunan yang hanya didasarkan pada kepentingan tertentu tanpa dasar aturan yang jelas.

Menurutnya, Kota Bengkulu tidak bisa dikelola berdasarkan kehendak pribadi atau kelompok. Setiap kebijakan harus memiliki payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kita ini tidak bisa bertindak semaunya. Semua ada aturannya. Aparat penegak Perda juga siap,” ujarnya.

||BACA JUGA: Penataan Pasar Panorama Bengkulu Fokus PKL dan Pelanggaran GSB

Dalam konteks ini, peran Satpol PP menjadi penting sebagai institusi yang bertugas menegakkan peraturan daerah. Pemerintah kota memastikan bahwa aparat berada dalam posisi siaga untuk menertibkan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Dedy juga menyebutkan bahwa koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu saat ini berjalan solid. Menurutnya, kekompakan aparat pemerintah menjadi kunci untuk menciptakan kota yang tertib, maju, dan sejahtera.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu telah mengeluarkan surat resmi bernomor 800/13/Disperdagrin/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026. Surat tersebut berisi instruksi penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan kios di kawasan Eks Pasar Mambo.

||BACA JUGA: Melalui Pendekatan Humanis, Wali Kota Temui PKL KZ Abidin untuk Masuk Pasar

Penghentian ini dilakukan karena pihak pengembang dinilai belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya preventif untuk mencegah munculnya sengketa hukum di kemudian hari.

Menurut sumber di lingkungan pemerintah kota, penghentian pembangunan bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan bahwa setiap proyek berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *