Puluhan Ruko Langgar GSB, PUPR Lakukan Pengukuran dan Pendataan

Ruko langgar GSB di sepanjang Jalan KZ Abidin, Pasar Minggu, hingga kawasan Pasar Panorama
Foto: Dinas PUPR Kota Bengkulu melakukan pengukuran GSB saat petugas gabungan bersama Satpol PP melakukan penataan pedagang kaki lima yang menggunakan badan jalan, (Ft/Dok).

Puluhan Ruko Langgar GSB, PUPR Lakukan Pengukuran dan Pendataan

Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kota Bengkulu kembali menyoroti persoalan pelanggaran tata ruang di kawasan perdagangan kota. Puluhan bangunan toko dan ruko di sepanjang Jalan KZ Abidin, Pasar Minggu, hingga kawasan Pasar Panorama diduga kuat melanggar garis sempadan bangunan (GSB). Pelanggaran tersebut diketahui setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pengukuran langsung di lapangan saat kegiatan penertiban pedagang beberapa waktu lalu.

Dari hasil pengukuran awal, sejumlah bangunan diketahui melebihi batas GSB yang diperbolehkan, bahkan ada yang memanjang hingga dua meter ke badan jalan. Temuan itu memicu perhatian serius pemerintah daerah mengingat pelanggaran GSB tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan pemilik bangunan, pengguna jalan, serta aktivitas perdagangan yang semakin padat di kedua kawasan tersebut.

||BACA JUGA: Dinas PUPR Bengkulu Tegur Pemilik Ruko Pasar Minggu Terkait Pelanggaran GSP dan GSB

Dinas PUPR Kota Bengkulu melakukan pengukuran GSB saat petugas gabungan bersama Satpol PP melakukan penataan pedagang kaki lima yang menggunakan badan jalan. Saat itulah petugas menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pemilik toko.

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bengkulu, Tomaiwan, mengatakan bahwa proses pengukuran dilakukan menyeluruh, mulai dari batas tepi jalan hingga pintu ruko. Dari hasil ukur awal tersebut, ditemukan bangunan yang melampaui batas sempadan bangunan hingga dua meter ke depan.

||BACA JUGA: Aktivis Soroti Potensi Pelanggaran: “Pembangunan Talud di Desa Tanjung Beringin Berisiko Rusak Irigasi”

“Ketika kita melakukan pengukuran pada saat penertiban pedagang beberapa waktu lalu, kita menemukan ada bangunan toko yang memanjang melewati GSB. Sebagai tanda awal, kita langsung memberikan garis batas menggunakan cat pilox agar pemilik bangunan dapat mengetahui posisinya secara jelas,” ujar Tomaiwan, Kamis (15/1/26).

Hingga kini, Dinas PUPR masih melakukan pendataan detail terhadap jumlah bangunan yang terbukti melanggar. Proses rekapitulasi tersebut diperlukan untuk memastikan data yang disampaikan kepada Satpol PP akurat dan dapat menjadi dasar tindakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Nanti kami rekap dulu data bangunan yang melanggar. Setelah semuanya selesai, baru kita sampaikan jumlahnya ke Satpol PP. Untuk penertiban maupun pembongkaran, kewenangan penuh ada di Satpol PP sebagai penegak Perda,” kata Tomaiwan.

||BACA JUGA: Wali Kota Bengkulu Pastikan Program Pembangunan Berlanjut

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin gegabah dalam mengambil tindakan. Data harus terkumpul lengkap, termasuk dokumentasi ukuran fisik lapangan, foto kondisi bangunan, dan kronologi pelanggarannya. Langkah ini dilakukan agar proses penindakan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Garis Sempadan Bangunan (GSB) merupakan aturan penting dalam penataan ruang kota. Aturan ini mengatur batas minimal jarak bangunan dari tepi jalan untuk menjaga keselamatan, kelancaran lalu lintas, kenyamanan pejalan kaki, hingga kerapian tata kota.

Karena itu, pelanggaran GSB dipandang sebagai salah satu pelanggaran serius dalam regulasi tata ruang dan wajib ditindak.

||BACA JUGA: Wajah Kota Bengkulu Ditata Ulang, Tugu Tabot Simpang Skip Dipindah

Tomaiwan menegaskan bahwa apabila bangunan terbukti melanggar, tidak ada pilihan selain melakukan pembongkaran sesuai aturan.

“Kalau itu memang terbukti melanggar, tidak ada pilihan lain selain dibongkar. Aturannya sudah jelas. Kita hanya menyiapkan data teknisnya, sementara pelaksanaan pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP,” tegasnya. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *