Pemkab Mukomuko Pastikan Pelantikan 1.873 PPPK Paruh Waktu Akhir Desember

PPPK Paruh Waktu Mukomuko
Foto: Pemkab Mukomuko Pastikan Pelantikan 1.873 PPPK Paruh Waktu Akhir Desember, (Ft/Ist).

Pemkab Mukomuko Pastikan Pelantikan 1.873 PPPK Paruh Waktu Akhir Desember

Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan akan melantik 1.873 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 30 Desember 2025. Pelantikan dijadwalkan berlangsung di lapangan depan Kantor Bupati Mukomuko.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi pengangkatan PPPK paruh waktu telah rampung. Mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

||BACA JUGA: BKD Mukomuko Berikan Peralatan Elektronik ke UPT PPD, Dukung Penguatan Penunjang Layanan Pajak

“Pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu sudah selesai di BKN dan NIP telah keluar. Sesuai rencana, pelantikan sekaligus penyerahan SK akan kita laksanakan pada 30 Desember 2025 di lapangan depan Kantor Bupati Mukomuko,” ujar Haryanto.

Pemkab Mukomuko memilih lokasi lapangan terbuka karena mempertimbangkan jumlah peserta pelantikan yang sangat besar. Haryanto menyebutkan, lapangan tersebut mampu menampung hingga 2.000 orang, sehingga dinilai paling representatif untuk prosesi resmi.

||BACA JUGA: Pelantikan PPPK, Bupati Mukomuko Ingatkan: Jabatan Adalah Amanah untuk Melayani

“Kita perkirakan jumlah PPPK paruh waktu yang dilantik sebanyak 1.873 orang. Mereka akan kita atur sedikit maju ke depan agar semuanya tertampung. Secara kapasitas, lapangan ini masih sangat memungkinkan,” kata dia.

Menurut Haryanto, jumlah PPPK paruh waktu yang akan dilantik di Mukomuko bahkan masih lebih sedikit dibandingkan beberapa daerah lain yang melaksanakan pelantikan massal serupa di lokasi terbuka.

“Di daerah lain ada yang melantik PPPK paruh waktu lebih banyak lagi, dan tetap bisa dilaksanakan dengan tertib. Jadi kita optimistis kegiatan ini bisa berjalan lancar,” ujarnya.

||BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Utara dan Mukomuko Sinkronisasi Pengadaan Barang: Kolaborasi untuk Efisiensi Layanan

Dengan pelantikan tersebut, status honorer yang selama ini melekat resmi berakhir, dan mereka beralih menjadi PPPK paruh waktu yang diakui secara hukum.

Haryanto menegaskan, meskipun status berubah, besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan saat masih berstatus honorer daerah.

“Gaji yang diterima tetap sama seperti sebelumnya, yakni sekitar Rp1 juta per orang per bulan. Besaran ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

||BACA JUGA: Mukomuko Dipercaya Bulog Bangun Gudang Logistik Pangan Nasional, Serap Hasil Panen Petani

Ia menambahkan, perbedaan utama terletak pada status kepegawaian. Jika sebelumnya mereka merupakan honorer, kini mereka tercatat sebagai PPPK paruh waktu yang memiliki kepastian hukum dan administrasi kepegawaian.

“Sekarang tidak ada lagi istilah honorer. Mereka sudah menjadi PPPK paruh waktu, meskipun sistem penggajiannya masih menyesuaikan kondisi fiskal daerah,” katanya.

Selain gaji, Pemkab Mukomuko juga menaruh perhatian pada pemenuhan hak lain bagi PPPK paruh waktu, khususnya jaminan sosial tenaga kerja. Haryanto mengungkapkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah telah menganggarkan jaminan sosial bagi tenaga honorer melalui Dinas Tenaga Kerja.

||BACA JUGA: Bupati Mutasi Pejabat Mukomuko, Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Berikut Daftarnya

“Kita berharap seluruh PPPK paruh waktu ini tetap mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Tahun lalu anggarannya sudah ada untuk honorer, dan ke depan kita upayakan tetap terakomodir di APBD 2026,” ujar Haryanto.

Ia menjelaskan, mekanisme penganggaran ke depan akan disesuaikan. Jika sebelumnya dana jaminan sosial berada di Dinas Tenaga Kerja, ke depan anggaran tersebut akan digabungkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat PPPK paruh waktu bertugas.

“Dengan begitu, perlindungan sosial bagi PPPK paruh waktu bisa lebih terintegrasi dan tepat sasaran,” katanya.

||BACA JUGA: Sengketa Tapal Batas Desa di Mukomuko, Bupati Janji Penyelesaian Transparan

Terkait penempatan, Haryanto memastikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu akan ditempatkan sesuai dengan verifikasi terakhir dan kebutuhan masing-masing OPD. Proses penempatan telah melalui pendataan dan penyesuaian berdasarkan bidang kerja yang selama ini dijalani.

“Penempatan PPPK paruh waktu sesuai dengan OPD tempat mereka bekerja sebelumnya atau sesuai bidang masing-masing. Semua sudah diverifikasi agar tidak terjadi ketimpangan atau penumpukan pegawai di satu unit kerja,” jelasnya. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *