Rakor GTRA, Bengkulu Perkuat Reforma Agraria
Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria sebagai bagian dari program strategis nasional. Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya cita ke-6 yang menekankan pembangunan dari desa dan dari bawah guna mewujudkan pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.
Program Reforma Agraria juga telah diamanatkan secara resmi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Bengkulu menjadikan program ini sebagai salah satu prioritas utama pembangunan yang terintegrasi dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, yakni “Bengkulu Maju yang Religius, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
||BACA JUGA: Pansel Tetapkan Tiga Finalis JPT Madya Bengkulu, Berikut Namanya
Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Akhir Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu Tahun 2025 yang digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (15/12). Rapat ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi capaian sekaligus menyusun langkah lanjutan Reforma Agraria di Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, melalui Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan bahwa pembentukan dan penguatan GTRA merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program prioritas nasional.
||BACA JUGA: Herwan Antoni Pimpin Rapat TPAD Bahas APBD 2026, Tekankan Efisiensi dan Transparansi
“Reforma Agraria bukan hanya agenda pusat, tetapi juga menjadi kebutuhan daerah. Melalui GTRA, kita memastikan seluruh proses berjalan terarah, terkoordinasi, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Herwan Antoni dalam sambutannya.
Menurutnya, Reforma Agraria memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan penguasaan tanah, mengurangi ketimpangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan, khususnya di wilayah pedesaan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menempatkan Reforma Agraria sebagai fondasi utama dalam mendukung hilirisasi sektor unggulan daerah, mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, pariwisata, hingga pertambangan yang berkelanjutan.
||BACA JUGA: HLM TPID Bengkulu Perkuat Kendali Inflasi
Selain mendorong produktivitas ekonomi, Reforma Agraria juga diarahkan untuk menyelesaikan konflik agraria yang selama ini menjadi persoalan klasik di sejumlah wilayah. Konflik lahan dinilai tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga berpotensi memicu masalah sosial berkepanjangan.
“Penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara adil dan berkeadilan. Tanah harus memberi kesejahteraan bagi rakyat, bukan justru menimbulkan persoalan,” ujar Herwan Antoni.
Sepanjang tahun 2025, GTRA Provinsi Bengkulu telah melakukan berbagai langkah konkret, salah satunya melalui pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di sejumlah kabupaten dan kota.
||BACA JUGA: Bengkulu Perkuat Keamanan Laut, Hibahkan Lahan ke Bakamla
Pendataan ini menjadi dasar penting dalam proses redistribusi tanah agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, GTRA juga mendorong pengembangan akses reforma agraria, yakni memastikan tanah yang telah diredistribusikan benar-benar produktif dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat penerima.
GTRA Bengkulu juga secara aktif membahas dan menindaklanjuti berbagai kasus konflik agraria, baik yang berkaitan dengan hak guna usaha (HGU) perusahaan maupun penguasaan lahan oleh masyarakat.
Dalam Rakor tersebut, dibahas pula tindak lanjut terhadap HGU yang telah berakhir, di antaranya HGU PT Perkebunan Mangkurajo di Kabupaten Lebong serta PT Bumi Rafflesia Indah di Kabupaten Bengkulu Tengah.
||BACA JUGA: Ombudsman RI Kunjungi Bengkulu, Mantapkan Kerja Sama Pengawasan Pelayanan Publik
Lahan-lahan tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk dijadikan objek Reforma Agraria dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat, terutama petani dan kelompok masyarakat yang membutuhkan akses lahan produktif.
Selain itu, GTRA Provinsi Bengkulu juga mengidentifikasi potensi TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, berdasarkan hasil review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.533/MenLHK/Setjen/PLA.2/5/2023.
Potensi lahan tersebut selanjutnya akan diusulkan untuk proses redistribusi tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sesuai kewenangannya. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











