Pemkot Bengkulu dan Kejaksaan Sepakati Pelaksanaan Kerja Sosial, Implementasi KUHP Baru
Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan kebijakan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Komitmen ini ditegaskan melalui Penandatanganan MoU antara Gubernur Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta para Bupati dan Wali Kota dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu, yang digelar di Balai Raya Semarak, Selasa (25/11/25).
Acara ini menjadi tonggak penting bagi implementasi KUHP baru, khususnya pada bagian reformasi pemidanaan yang mengedepankan nilai kemanusiaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, yang memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemidanaan alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan.
||BACA JUGA: Walikota Dedy Gelar Exit Meeting Perkuat Tindak Lanjut BPK
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan tindak lanjut implementasi KUHP baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial. Salah satu perubahan signifikan dalam regulasi tersebut ialah pengenalan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan bahwa Provinsi Bengkulu siap menjadi daerah yang aktif mengimplementasikan pemidanaan modern sesuai regulasi nasional.
||BACA JUGA: PAD Digenjot, PPPK Diminta Jadi Teladan Pembayar Pajak
“Pemprov Bengkulu dan seluruh pemerintah kabupaten/kota berkomitmen penuh mendukung penerapan pidana kerja sosial. Ini adalah perubahan besar dalam sistem peradilan pidana kita, dan Bengkulu siap melaksanakannya dengan baik,” tegas Helmi Hasan dalam sambutannya.
Ia menekankan, pidana kerja sosial bukan hanya sekadar sanksi alternatif, tetapi bagian dari upaya memanusiakan pelaku dan mengembalikan mereka kepada masyarakat tanpa stigma berlebihan. Model ini dinilai lebih berkeadilan, efisien, dan memberikan efek sosial yang nyata.
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menyatakan bahwa Kota Bengkulu akan menjadi salah satu daerah paling siap menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial bukan hanya alternatif hukuman, melainkan bentuk keadilan yang mengedepankan nilai kemanusiaan.
||BACA JUGA: Pemkot Hidupkan Kota Lama, Kantor Wali Kota Segera Dipindah
“Kami menyambut baik kebijakan ini. Pemkot Bengkulu siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri agar pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan secara efektif, manusiawi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Dedy.
Ia menambahkan, Pemkot Bengkulu telah menyiapkan sejumlah skema kerja sosial yang berorientasi pada pelayanan publik, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga kebijakan ini tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menghadirkan dampak positif bagi kota.
Kota Bengkulu menargetkan penerapan pidana kerja sosial dapat meminimalkan kesenjangan dalam penegakan hukum sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang berkeadilan. Menurut Dedy, kebijakan ini sejalan dengan misi pemerintah daerah dalam membangun pola pemerintahan yang humanis, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan.
||BACA JUGA: Korupsi Labkesda: Konsultan Proyek Resmi Jadi Tersangka
“Kami ingin setiap kebijakan hukum yang diterapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan pelanggaran, tetapi juga membuka jalan menuju perubahan perilaku pelaku dan kebaikan bagi masyarakat,” ungkap Dedy. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











