Kejari Bengkulu: Aset Publik Harus Jadi Motor Ekonomi Rakyat
Kantor-Berita.Com|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggelar rapat koordinasi penting terkait pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu, Pada hari Rabu (5/11/25) dua aset strategis yang memiliki peran vital dalam mendukung perekonomian daerah. Rapat ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan lembaga hukum untuk memperkuat sinergi dalam memastikan pengelolaan aset publik berjalan transparan, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Rapat koordinasi berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H.. Beliau didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Pemulihan Aset, serta dihadiri oleh para Kepala Seksi lainnya, pejabat struktural, dan staf di lingkungan Kejari Bengkulu.
||BACA JUGA: Kejari Tetapkan Politisi PAN Tersangka Skandal Korupsi Kios Pasar Panorama
Dalam sambutannya, Kajari Yeni Puspita menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari langkah proaktif Kejaksaan untuk mengawal tata kelola aset daerah agar tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga memiliki nilai manfaat yang maksimal bagi masyarakat Bengkulu.
“Mega Mall dan PTM merupakan aset penting yang dikelola pemerintah daerah. Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan setiap proses pengelolaan dilakukan sesuai hukum, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” Ujar Yeni, Kamis (6/11).
||BACA JUGA: Dedy Wahyudi: Ekonomi Harus Tetap Jalan Meski Status Hukum Berproses
Rapat ini membahas secara detail berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Mega Mall dan PTM, mulai dari aspek hukum, administrasi, hingga tata kelola manajemen. Kejaksaan menilai bahwa kolaborasi lintas instansi sangat dibutuhkan agar pengelolaan aset tidak menimbulkan potensi penyimpangan yang dapat merugikan daerah.
Menurut Kajari Yeni, Kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga berperan aktif dalam fungsi pencegahan dan pendampingan hukum (legal assistance) untuk pemerintah daerah. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan “Jaksa Pengacara Negara” yang berfungsi membantu pemerintah dalam mengamankan dan mengoptimalkan aset-aset daerah.
“Kami siap menjadi mitra pemerintah daerah, bukan hanya dalam penindakan tetapi juga dalam pengawasan dan pendampingan agar seluruh proses pengelolaan aset berjalan baik, sesuai prinsip good governance,” tambahnya.
||BACA JUGA: Bengkulu Genjot Wisata Lewat Event Nasional & Insentif Wisatawan, UMKM Jadi Garda Depan
Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) merupakan dua pusat kegiatan ekonomi yang menjadi simbol kemajuan Kota Bengkulu. Keberadaan kedua lokasi ini tidak hanya menopang roda perekonomian lokal, tetapi juga menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat lintas kabupaten.
Namun demikian, dalam beberapa tahun terakhir, pengelolaan dua aset tersebut sempat menuai sorotan publik, terutama terkait status hukum, pengelolaan, serta transparansi retribusi. Oleh karena itu, rapat koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan menyelaraskan kebijakan antarinstansi.
Kejaksaan menilai bahwa penataan ulang pengelolaan Mega Mall dan PTM harus didasarkan pada data hukum yang akurat, perjanjian kerja sama yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang terukur.
||BACA JUGA: Kejaksaan Agung Lakukan Mutasi Besar-Besaran di Bengkulu: Berikut Daftar Pejabat yang Dimutasi
“Setiap aset daerah wajib memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat, bukan justru menjadi beban karena salah urus atau tidak tertib administrasi,” ungkap Yeni.
Selain melalui pendampingan, Kejaksaan juga mengedepankan mekanisme pemulihan aset (asset recovery), terutama terhadap aset-aset yang bermasalah atau tidak termanfaatkan dengan baik. Dengan langkah ini, diharapkan aset publik seperti Mega Mall dan PTM dapat kembali memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat Bengkulu.
“Kami tidak ingin aset strategis seperti Mega Mall dan PTM hanya menjadi bangunan tanpa manfaat. Pemerintah daerah bersama Kejaksaan harus menjamin aset ini benar-benar menjadi motor ekonomi rakyat,” Pungkas Kajari Yeni. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











