Penyidik Tipidkor Geledah Rumah Sekwan DPRD Bengkulu, Amankan 8 Boks Bukti
Kantor-Berita.Com|| Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi program bedah rumah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah pribadi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, yang beralamat di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Desa Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
||BACA JUGA: Persaingan Ketat Jabatan Sekda Bengkulu: Delapan Pejabat Lolos Seleksi Administrasi, Lanjut ke Tahap Berikutnya
Penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (5/11/2025) ini menjadi perhatian publik lantaran Mustarani Abidin sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah alat bukti penting berupa dokumen, buku catatan, serta bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan penyimpangan anggaran program bedah rumah. Selain itu, tim juga menyita beberapa alat komunikasi seperti telepon genggam milik Mustarani Abidin dan istrinya.
||BACA JUGA: Polda Bengkulu Ungkap Dua Kasus Korupsi, 15 Tersangka Sudah Ditahan
Tidak hanya di rumah pribadi di Lebong, tim Tipidkor juga melakukan penggeledahan di kediaman Mustarani di Kota Bengkulu. Penggeledahan kemudian diperluas ke sejumlah toko bangunan yang diduga menjadi rekanan dalam proyek tersebut.
Beberapa toko yang turut digeledah antara lain Toko Bangunan Bintang Baja Konstruksi (BBK) di Desa Suka Marga, Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Jalan Danau, Kecamatan Lebong Atas, serta Bintang Nata Bangunan (BNB) di Jalan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Perkim Lebong dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.
“Benar, saat ini kami sedang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Lebong,” ungkap AKP Dani Pamungkas Setiawan, perwira yang memimpin langsung tim penggeledahan.
||BACA JUGA: Polda Bengkulu dan Pemkot Bengkulu Sinergi Bedah Rumah, Wujud Kepedulian bagi Warga Kurang Mampu
“Kegiatan ini untuk mencari dan mengamankan dokumen atau barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,” ujarnya kepada wartawan.
Dari hasil penggeledahan di berbagai titik tersebut, polisi berhasil mengamankan setidaknya delapan boks kontainer berisi dokumen, bukti transaksi, catatan keuangan, serta alat komunikasi yang kini telah dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, membenarkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 Hektare — Sub Kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni yang dibiayai dari APBD Lebong Tahun Anggaran 2023.
||BACA JUGA: Kepedulian Polri: Polda Bengkulu Bedah Rumah untuk Hunian Layak Warga Kurang Mampu
Program yang dikenal sebagai Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) itu memiliki total pagu anggaran mencapai Rp4,1 miliar, dengan pembiayaan per unit rumah bernilai puluhan juta rupiah. Bantuan tersebut seharusnya diberikan dalam bentuk dana tunai untuk pembelian material dan bahan bangunan bagi masyarakat penerima manfaat.
Namun, menurut hasil penyelidikan sementara, pelaksanaan program diduga kuat menyimpang dari aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, penerima bantuan seharusnya memiliki kebebasan dalam menentukan pembelian material sesuai kebutuhan.
“Dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi bahwa penerima bantuan diarahkan untuk membeli material bangunan di toko-toko tertentu yang telah ditunjuk,” jelas Kombes Pol. Andy.
||BACA JUGA: Polda Bengkulu Tangkap 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dalam Operasi Sepekan
“Praktik seperti ini melanggar ketentuan dan menimbulkan dugaan adanya pengaturan harga maupun penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tim penyidik menemukan adanya dugaan kolusi antara pejabat pelaksana kegiatan, oknum pegawai dinas, dan pihak swasta penyedia bahan bangunan. Modusnya, Kelompok Penerima Bantuan (KPB) diarahkan untuk membeli bahan bangunan di toko tertentu yang sudah “dikoordinasikan” oleh pihak-pihak terkait, termasuk inisial H dan rekan-rekannya.
Skema ini diduga bertujuan untuk mengontrol aliran dana dan keuntungan dari proyek, dengan dalih mempermudah pengadaan material. Namun, hasil lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara anggaran yang seharusnya diterima oleh masyarakat dengan nilai barang yang diterima secara nyata. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











