Wagub Mian Tegas: Perusahaan Wajib Lunasi Pajak
Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan Pajak Air Tanah, khususnya dari sektor perkebunan dan pertambangan. Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Mian, secara tegas mendesak seluruh perusahaan di kedua sektor tersebut untuk segera melunasi atau mencicil kewajiban pajaknya, yang hingga kini masih tertunggak.
Penegasan itu disampaikan Mian saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para pelaku usaha di sektor perkebunan dan pertambangan se-Provinsi Bengkulu, Kamis (30/10/25). Dalam pertemuan tersebut, Mian menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap pembayaran pajak air tanah, yang merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah.
||BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Optimalkan PAD, Bentuk Satgasus
“Hari ini kita membahas piutang daerah kepada perusahaan-perusahaan di sektor perkebunan dan pertambangan, terutama kewajiban mereka membayar Pajak Air Tanah. Kami sudah sampaikan dengan tegas agar perusahaan yang belum atau terlambat membayar segera menunaikan kewajibannya,” tegas Mian.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan realisasi Pajak Air Tanah tahun 2025 dari sektor perkebunan dan pertambangan mencapai Rp20 miliar. Namun, hingga akhir Oktober 2025, capaian penerimaan pajak baru menyentuh angka Rp10 miliar, atau sekitar 50 persen dari target.
||BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Tetap Fokus Pada Program Prioritas, Saat Krisis Fiskal
Angka tersebut menunjukkan masih adanya potensi besar penerimaan yang belum tergali secara maksimal. Oleh karena itu, Mian meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkuat langkah penagihan sekaligus mendorong sinergi lintas sektor agar target penerimaan pajak dapat tercapai sebelum akhir tahun.
“Kita tidak bisa lagi menunda. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan perusahaan adalah kontribusi nyata untuk pembangunan daerah. Karena itu, kami minta semua pihak, terutama perusahaan besar di sektor perkebunan dan tambang, segera menyelesaikan kewajiban mereka,” ujar Mian.
Mian menegaskan, pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dan moral perusahaan yang telah memperoleh manfaat dari sumber daya alam daerah.
||BACA JUGA: Pemkab Benteng Perkuat Strategi PAD, Semua OPD Diminta Sajikan Data Valid dan Terukur
“Kita ingin perusahaan tidak hanya mengambil keuntungan dari hasil bumi Bengkulu, tetapi juga memberikan kontribusi nyata untuk pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas dan layanan publik yang lebih baik,” jelasnya.
Wakil Gubernur Mian juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menempuh langkah hukum atau administratif jika ada perusahaan yang tetap membandel dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya.
Menurutnya, sikap tegas ini perlu diambil untuk menegakkan keadilan fiskal dan menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kepatuhan hukum.
||BACA JUGA: Wagub Bengkulu Tegaskan Optimalisasi PAD, Fokus Penarikan Pajak Alat Berat
“Kita menyambut baik investasi, tetapi bukan berarti perusahaan bebas dari kewajiban pajak. Kami akan ambil langkah tegas bila masih ada perusahaan yang menunggak. Ini demi kepentingan bersama,” tegas Mian.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik, termasuk skema pembayaran bertahap (cicilan) bagi perusahaan yang memiliki kesulitan keuangan, asalkan dilakukan dengan transparan dan penuh komitmen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh perusahaan yang memiliki kewajiban Pajak Air Tanah. Ia optimistis, dengan langkah tegas dan terukur, target Rp20 miliar masih bisa dicapai hingga akhir tahun 2025.
||BACA JUGA: Realisasi PBB Kota Bengkulu Meningkat Berkat Aplikasi PADEK dan Insentif RT
“Kami sudah menyampaikan nilai pajak yang harus dibayar masing-masing perusahaan secara langsung. Dalam dua sampai tiga hari ke depan, surat resmi akan kami kirimkan untuk mengingatkan dan meminta penyelesaian tagihan tersebut,” ungkap Hadianto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Bapenda juga akan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan air tanah oleh perusahaan, karena sebagian besar tunggakan muncul akibat pelaporan volume pemakaian yang tidak akurat. Pemerintah akan memastikan seluruh kegiatan industri yang memanfaatkan air tanah membayar sesuai dengan aturan yang berlaku. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











