Ruang Digital Aman untuk Anak, Pemerintah Susun Aturan Teknis

Perlindungan Anak Digital
Foto: Ruang Digital Aman untuk Anak, Pemerintah Susun Aturan Teknis, (Ft/Dok).

Ruang Digital Aman untuk Anak, Pemerintah Susun Aturan Teknis

Kantor-Berita.Com|| Pemerintah terus memperkuat perlindungan anak di dunia maya. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pemerintah menggelar Uji Petik terhadap rancangan awal peraturan teknis penguatan tata kelola perlindungan anak di ruang digital, Jumat (24/10/2025) di Jakarta.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam proses percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas.

||BACA JUGA: Kemkomdigi Dorong UMKM Go Digital, Targetkan Omzet Miliaran & Ekspor Global

“Rancangan peraturan menteri ini memuat setidaknya enam materi penting dari amanat PP Tunas, di antaranya pengawasan tata kelola perlindungan anak di ruang digital, penilaian profil risiko, batasan usia anak, dan rentang usia pengguna,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini.

Menurut Mediodecci, kegiatan Uji Petik tersebut menjadi bagian penting dari proses penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Kementerian berupaya memastikan regulasi baru yang akan diterapkan tidak hanya selaras dengan amanat PP Tunas, tetapi juga relevan dengan kondisi faktual ekosistem digital di Indonesia.

||BACA JUGA: Kemkomdigi Ajak Humas Pemerintah Kolaborasi Peran Ibu dalam Mendidik Generasi Bangsa di Peringatan Hari Ibu Ke-96

Kegiatan ini dilakukan secara virtual, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari platform digital global, lembaga perlindungan anak, pemerhati dunia digital, hingga asosiasi industri teknologi.

“Tujuan utama Uji Petik ini adalah menghimpun masukan awal agar regulasi yang kita susun nantinya benar-benar komprehensif, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi penerapan teknis di lapangan,” terang Mediodecci.

Ia menambahkan, Kemkomdigi menaruh perhatian besar terhadap isu keselamatan anak di dunia maya, mengingat maraknya paparan konten negatif, eksploitasi digital, dan penyalahgunaan data anak di berbagai platform.

||BACA JUGA: Ekonom Nilai Prabowo Sedang Rebut Kembali Kendali Negara atas Kekayaan Alam

Dalam Uji Petik tersebut, dua aspek utama yang dibahas adalah mekanisme pengawasan serta penilaian profil risiko terhadap produk dan layanan digital yang digunakan anak-anak.

Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Josua Sitompul, menjelaskan bahwa RPM Amanat PP Tunas dirancang sebagai panduan teknis untuk memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) memiliki tanggung jawab terhadap keamanan anak di platform mereka.

“Pengawasan dalam RPM mencakup kegiatan pemantauan dan penelusuran, penerimaan laporan atau aduan, hingga proses pemeriksaan dan pengendalian,” jelas Josua.

||BACA JUGA: Kejari Singkawang Ungkap Dugaan Korupsi Retribusi Pemkot, Tiga Pejabat Resmi Ditahan

Selain itu, rancangan aturan ini juga mengatur indikator risiko dalam penggunaan produk digital—seperti paparan konten berbahaya, iklan yang tidak sesuai usia, serta interaksi yang berpotensi menimbulkan eksploitasi anak di ruang digital.

“Indikator ini masih terus kita bahas dan sempurnakan setelah mendapat masukan dari para pemangku kepentingan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Josua menegaskan bahwa RPM Amanat PP Tunas tidak bersifat membatasi inovasi digital. Sebaliknya, regulasi ini memberikan fleksibilitas bagi platform digital untuk menerapkan berbagai metode mitigasi risiko sesuai karakteristik layanan mereka.

||BACA JUGA: Kementerian Kebudayaan RI Apresiasi Bengkulu Atas Upaya Pelestarian Budaya Daerah

“Platform digital dapat menggunakan pendekatan privacy and safety by design, yakni memastikan fitur-fitur keamanan anak sudah tertanam sejak tahap perancangan produk,” ujar Josua.

Langkah mitigasi risiko tersebut bisa berupa pengaturan usia pengguna, kontrol orang tua (parental control), pembatasan waktu layar (screen time), hingga penyaringan konten otomatis berbasis kecerdasan buatan (AI).

Josua menekankan bahwa kurangnya pemahaman terhadap risiko penggunaan produk digital dapat mengancam keselamatan, kesehatan mental, dan perkembangan anak. Karena itu, PP Tunas hadir sebagai dasar hukum yang mengatur tata kelola penyelenggaraan produk dan layanan digital agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan belajar di ruang digital yang aman.

||BACA JUGA: Pendamping Desa Diminta Jadi Penggerak Inovasi dan Kemandirian

Isu perlindungan anak di ruang digital kini menjadi perhatian global. Berdasarkan berbagai survei nasional, sekitar 65% anak-anak Indonesia sudah aktif menggunakan internet sejak usia di bawah 10 tahun. Namun, sebagian besar belum sepenuhnya memahami risiko digital seperti perundungan siber (cyberbullying), kecanduan gawai, hingga eksploitasi daring.

Melihat fenomena tersebut, Kemkomdigi menilai pentingnya regulasi yang tidak hanya reaktif terhadap pelanggaran, tetapi juga preventif melalui pengawasan dan edukasi.

“Kita ingin anak-anak bisa memanfaatkan internet secara positif dan produktif. Pemerintah hadir untuk memastikan setiap platform digital memiliki standar perlindungan anak yang kuat,” tutur Josua. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *