Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Tirta Hidayah

Kasus Suap PDAM
Foto: Plh Kasi Penkum, Dr. Denny Agustian, SH, MH, pada saat memberikan keterangan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kamis (9/10/2025), (Ft/Ist).

Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Tirta Hidayah

Kantor-Berita.Com|| Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu mulai memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan panjang sejak awal 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kini telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut mulai menemukan titik terang dan berpotensi segera naik ke tahap penuntutan.

||BACA JUGA: Kota Bengkulu Siap Pertahankan Gelar Kota Paling Inovatif di Ajang IGA 2025

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH, didampingi Plh Kasi Penkum, Dr. Denny Agustian, SH, MH, membenarkan bahwa SPDP dari penyidik Polda Bengkulu telah diterima secara resmi oleh pihak kejaksaan.

Dalam surat tersebut, tercantum tiga nama tersangka yang diduga terlibat langsung dalam praktik suap dan gratifikasi terkait proses penerimaan pegawai di lingkungan PDAM.

||BACA JUGA: Persaingan Ketat Jabatan Sekda Bengkulu: Delapan Pejabat Lolos Seleksi Administrasi, Lanjut ke Tahap Berikutnya

“Tiga tersangka yang tertera dalam SPDP yaitu SB, selaku Direktur aktif PDAM Tirta Hidayah, EH, pejabat Kasubag aktif dan IP, mantan Kasubag PDAM,” ujar Denny Agustian kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Arif Juga menjelaskan, penerimaan SPDP tersebut menjadi dasar bagi Kejati Bengkulu untuk mulai memantau dan meneliti proses penyidikan yang dilakukan Polda Bengkulu.

“Kami sudah menunjuk beberapa jaksa untuk mengawal dan meneliti berkas perkara ini. Saat ini kami menunggu pelimpahan tahap pertama dari penyidik,” tambahnya.

||BACA JUGA: Optimalkan Pelayanan Air Bersih: PDAM Tirta Seluma Berkah Kaji Kebutuhan Pelanggan

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan dalam rekrutmen PHL PDAM Tirta Hidayah tidak hanya sebatas gratifikasi, tetapi juga berdampak pada keuangan perusahaan daerah tersebut.

BPKP memperkirakan kerugian negara mencapai Rp8 miliar, dengan rincian gratifikasi senilai Rp4 hingga Rp5 miliar, serta sejumlah pelanggaran administratif dan keuangan lainnya.

Kerugian tersebut muncul dari praktik suap dalam proses penerimaan tenaga PHL, serta adanya indikasi pungutan liar dan manipulasi administratif selama proses seleksi berlangsung.

||BACA JUGA: Daerah Protes Pemotongan TKD: APPSI Minta Keadilan Fiskal, Bengkulu Terdampak Rp347 Miliar

“Temuan BPKP menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan penyidikan secara lebih mendalam,” ungkap Arif.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Meski kasus ini melibatkan pejabat aktif di lingkungan BUMD, kejaksaan memastikan tidak ada perlakuan istimewa.

“Kami akan bekerja sesuai bukti dan fakta hukum. Tidak ada yang kebal hukum, apalagi dalam perkara korupsi dan gratifikasi,” tegas Arif Wirawan.

Temuan BPKP: PDAM Overload Pegawai dan Tak Lapor ke Dewan Pengawas

Sebelumnya Hasil audit BPKP mengungkap masalah struktural di tubuh PDAM Tirta Hidayah. Perusahaan milik daerah tersebut diketahui mengalami kelebihan jumlah pegawai (overload) yang berpotensi membebani keuangan operasional.

Saat ini, PDAM Tirta Hidayah memiliki 359 pegawai, yang terdiri atas 152 pegawai tetap, 104 PHL, dan 104 tenaga honor.

Kondisi ini diperburuk dengan fakta bahwa proses rekrutmen PHL tidak pernah dilaporkan secara resmi kepada Dewan Pengawas maupun Pembina BUMD.
Padahal, pelaporan tersebut merupakan kewajiban sesuai aturan pengelolaan perusahaan daerah. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *