Guru Swasta di Pontianak Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan
KBRN1, Pontianak|| Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja, khususnya para guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan bahwa seluruh guru swasta wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu ia sampaikan usai membuka acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti oleh pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak. Kegiatan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Pontianak, Senin (15/9/2025), dan dihadiri sejumlah pejabat terkait.
||BACA JUGA: Satono: Program Pangan Murah Wujud Pemerataan dan Keadilan Sosial
Dalam keterangannya, Bahasan menegaskan bahwa kewajiban mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan bukanlah sekadar imbauan, melainkan perintah undang-undang. Setiap pekerja penerima upah, baik di perusahaan maupun lembaga pendidikan swasta, berhak mendapat perlindungan sosial dari pemberi kerja.
“Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk memastikan para guru dan tenaga penerima upah, baik di yayasan pendidikan maupun perusahaan, tercakup sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu perintah undang-undang yang harus kita kawal,” tegas Bahasan.
||BACA JUGA: Terapkan Melalui QRIS Pemkot Pontianak Optimalkan Pajak dan Retribusi Daerah
Menurutnya, pemerintah kota akan mengawal secara ketat agar tidak ada guru atau tenaga kependidikan swasta yang terabaikan. Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dinilai sangat penting untuk menjamin keamanan sosial dan ekonomi tenaga pendidik.
Bahasan juga menegaskan, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban pemberi kerja. Bagi guru dan karyawan sekolah swasta, biaya iuran sepenuhnya ditanggung oleh pihak yayasan atau lembaga pendidikan.
“Kalau perusahaan maka iuran dibayar oleh perusahaan, kalau yayasan ya ditanggung yayasan. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi undang-undang, kecuali ada aturan baru dari pemerintah pusat,” jelasnya.
||BACA JUGA: Polresta Pontianak Tetapkan Pejabat PPK Perumahan sebagai Tersangka Gratifikasi
Pernyataan ini sekaligus meluruskan anggapan sebagian pihak yang berharap pemerintah kota ikut menanggung iuran. Bahasan menegaskan, kewajiban ini murni ada pada pemberi kerja, sesuai aturan yang berlaku.
Lebih jauh, Bahasan mengingatkan bahwa perlindungan tenaga kerja bukan hanya menyangkut hak normatif, tetapi juga menyangkut kesejahteraan dan keberlangsungan hidup tenaga pendidik. Ia mencontohkan beberapa kasus di mana guru swasta tidak bisa mengakses bantuan sosial atau santunan karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita pastikan semua guru swasta terlindungi. Jangan sampai ada lagi kasus guru yang tidak bisa menerima bantuan atau perlindungan karena belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Yan’S











