Satgas PKH Serahkan 674 Ribu Hektare Lahan ke Negara, Total Tembus 3,3 Juta Hektare
Kantor-Berita.Com, Jakarta|| Upaya penyelamatan aset negara melalui penertiban kawasan hutan kembali mencatat capaian besar. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penguasaan kembali lahan tahap IV kepada negara dalam pertemuan resmi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Dalam tahap keempat ini, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 674.178,44 hektare lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh 245 perusahaan di 15 provinsi. Angka ini semakin memperkuat posisi Satgas PKH sebagai garda depan dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Bertemu Presiden UEA MBZ, Bahas Perdamaian dan Perkuat Kerja Sama Strategis
Ketua Satgas PKH menjelaskan bahwa sejak dibentuk delapan bulan lalu, total lahan hutan yang sudah berhasil dikuasai kembali mencapai 3.325.133,20 hektare. Capaian ini jauh melampaui target awal sebesar 1 juta hektare.
“Artinya, realisasi yang dicapai Satgas PKH sudah lebih dari 300 persen dari target. Ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga hutan dan sumber daya alam,” tegas pernyataan resmi Satgas PKH.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Bertemu Syekh Tamim, Tegaskan Dukungan untuk Qatar
Dari lahan yang berhasil dikembalikan, sebanyak 1.507.591,9 hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola secara profesional. Sementara itu, 81.793 hektare resmi ditetapkan menjadi bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kebijakan ini menegaskan bahwa tanah negara yang diselamatkan tidak dibiarkan menganggur, melainkan dikelola demi kemakmuran rakyat, kelestarian alam, serta pembangunan berkelanjutan.
Jaksa Agung Burhanuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dari keadilan sosial.
BACA JUGA: BPOM Evaluasi KKPA, Kota Bengkulu Berpeluang Raih Predikat Kota Pangan Aman
“Penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan sosial, kelestarian lingkungan, dan masa depan bangsa. Kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Burhanuddin.
Berdasarkan perhitungan sementara dari Kementerian Keuangan, nilai indikasi aset dari penguasaan kembali lahan pada tahap sebelumnya saja sudah mencapai Rp150 triliun.
Selain itu, kontribusi terhadap penerimaan negara tercatat sangat signifikan:
- Setoran escrow account: Rp325 miliar
- Setoran pajak hingga 31 Agustus 2025: Rp184,82 miliar
- Nilai kontrak usaha: Rp2,34 triliun
- Laba bersih: Rp1,32 triliun
- Tambahan penerimaan negara (PBB dan Non-PPP): Rp1,21 triliun per 8 September 2025
Angka-angka ini menunjukkan bahwa keberhasilan Satgas PKH tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan lingkungan, tetapi juga langsung memperkuat kas negara.
BACA JUGA: KTM Lagita Jadi Proyek Percontohan Transmigrasi Nasional, Bengkulu Dorong Percepatan Pembangunan
Selain di sektor perkebunan, Satgas PKH juga menemukan 4.265.376,32 hektare kawasan hutan yang digunakan untuk aktivitas tambang tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan tambang, 14 perusahaan sudah terindikasi siap untuk diambil alih kembali oleh negara.
Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi melakukan penguasaan kembali lahan tambang milik:
- PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara (148,25 ha)
- PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara (172,82 ha)
Dengan demikian, total lahan tambang yang berhasil dikuasai kembali mencapai 321,07 hektare.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa capaian ini adalah hasil kerja keras lintas sektor.
BACA JUGA: BLINC 2.0 Bengkulu 2025: Pemprov Targetkan Investasi Rp10,3 Triliun untuk Perkuat Ekonomi Daerah
“Keberhasilan ini bukan semata kerja satu lembaga. Ini adalah buah dari koordinasi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder terkait,” ujar Febrie.
Ia menambahkan, Presiden telah menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 yang memberi landasan hukum lebih kuat bagi pemerintah untuk menghitung serta menagih denda administratif kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











