ASN Wajib Masuk Kerja Usai Lebaran, Pemkot Bengkulu Akan Sidak dan Siapkan Sanksi Tegas
Kantor-Berita.Com, Kota Bengkulu|| Setelah libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) harus wajib Masuk kerja sesuai jadwal pada Selasa, 8 April 2025. Asisten I Pemkot Bengkulu, Eko Agusrianto, menyampaikan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Organisasi Tata Laksana (Ortala) akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kehadiran pegawai.
Sebelum sidak dilakukan, Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, dan Wakil Wali Kota, Ronny P.L. Tobing, akan memimpin apel gabungan di kantor Wali Kota sekaligus mengadakan acara halal bihalal. Setelah itu, mereka akan melakukan sidak ke beberapa OPD sebagai sampel untuk memastikan disiplin pegawai pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran.
BACA JUGA: Gubernur Helmi Hasan Siapkan Acara Akbar: Tausiah dan Santap Massal 100 Ribu Warga
Eko Agusrianto mengajak seluruh pegawai untuk hadir dalam apel pagi bersama Walikota dan Wakil Walikota di kantor Walikota. Ia menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
“Mari besok kita bersama-sama masuk kerja dan ikuti apel pagi gabungan bersama Bapak Wali Kota dan Wawali di kantor Wali Kota,” ujar Eko.
Untuk memastikan kedisiplinan, pengawasan terhadap absensi ASN akan dilakukan secara ketat. Jika ditemukan ASN yang menambah libur tanpa izin, maka akan diberikan teguran dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Eko Agusrianto menambahkan bahwa dengan adanya pengawasan yang ketat terhadap absensi dan penegakan aturan yang tegas, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengawasi kinerja pegawai setelah libur Idul Fitri. Rini menegaskan bahwa libur lebaran yang diberikan sudah cukup panjang, sehingga ASN diharapkan kembali bekerja dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Pastikan Layanan Darurat Call Center 112 Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui FWA pada 8 April 2025 bukan merupakan tambahan hari libur, “Pejabat Pembina Kepegawaian mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja dengan tetap memperhatikan target organisasi dan pelayanan publik,” ujar Rini.
Rini Widyantini juga mengingatkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











