Sehari Baru Jadi Gubernur, Helmi Hasan Tancap Gas! Larang Sekolah di Bengkulu Menahan Ijazah Siswa
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Baru sehari setelah resmi dilantik sebagai Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan langsung tancap gas dengan mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 900/010/Dikbud Tahun 2025. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMAN, SMKN, dan SLB di Provinsi Bengkulu, berisi tentang larangan menahan ijazah siswa di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 21 Februari 2025.
Dalam Surat Instruksi tersebut, Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Program Bantu Rakyat di bidang pendidikan. Program ini bertujuan untuk memperluas akses layanan pendidikan yang berkualitas dan memastikan bahwa setiap siswa dapat melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja tanpa hambatan administratif.
BACA JUGA: Konferensi Pers: Dikbud Kota Bengkulu Bantah Keras Isu Pungli Rp35 Ribu Itu adalah Hoax
“Pendidikan adalah hak setiap anak, Oleh karena itu tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan penahanan ijazah, Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung pendidikan gratis dan memastikan bahwa setiap lulusan bisa melanjutkan kejenjang berikutnya,” ujar Gubernur Helmi Hasan.
Dalam isi Surat Instruksi Nomor 900/010/Dikbud Tahun 2025, Gubernur Helmi Hasan secara tegas menyatakan bahwa:
- Seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk SMA, SMK, dan SLB, dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
- Sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada siswa yang telah menyelesaikan pendidikan tanpa syarat, termasuk alasan tunggakan administrasi atau keuangan.
- Sekolah tidak menjual Buku mata pelajaran dan Buku LKS
- Jika ada sekolah yang terbukti menahan ijazah, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gubernur Helmi Hasan menjelaskan bahwa ijazah bukan hanya sekadar dokumen, tetapi merupakan gerbang menuju masa depan bagi para siswa. Tanpa ijazah, siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, mencari pekerjaan, atau mengikuti pelatihan keterampilan, akan menghadapi hambatan serius.
BACA JUGA: Kebijakan Baru Dikbud: Kelulusan SD dan SMP Tanpa Ujian Nasional
“Kami ingin memastikan bahwa semua lulusan SMA, SMK, dan SLB di Bengkulu dapat mengakses peluang pendidikan lanjutan dan pekerjaan tanpa terkendala ijazah yang tertahan, Program pendidikan gratis harus berjalan seutuhnya, termasuk hak siswa mendapatkan ijazah mereka setelah lulus,” tegas Helmi Hasan.
Untuk memastikan instruksi ini benar-benar dijalankan, Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi sekolah yang tetap menahan ijazah siswa, jika terbukti melanggar instruksi.
BACA JUGA: Polda Bengkulu Peduli Pendidikan: Resmikan Perpustakaan dan Berikan Seragam Gratis
“Kami tidak main-main, Sekolah harus memahami bahwa pendidikan adalah hak dasar yang tidak boleh dihambat oleh alasan administratif, Jika ada laporan penahanan ijazah, kami akan segera menindaklanjutinya,” tegas Helmi Hasan. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











