Kadis Dikbud Kota Bengkulu Siap Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Oknum LSM
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, A Gunawan, melalui kuasa hukumnya, Anatasya, SH, berencana melaporkan salah satu LSM Bengkulu ke Polda Bengkulu. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai tuduhan yang dianggap merugikan dirinya secara pribadi, instansi Dikbud, serta sejumlah kepala sekolah dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dikbud.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (13/2/25), Gunawan didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gitagama, serta kuasa hukumnya, Anatasya. Ia mengklarifikasi tuduhan yang beredar luas di media sosial, yang dinilai mencemarkan nama baik dan merugikan pihaknya.
BACA JUGA: Disdikbud Kota Bengkulu Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Media Daring
Gunawan mengungkapkan bahwa oknum LSM tersebut telah menyebarkan informasi yang tidak benar, termasuk dengan membuat atribut demo berupa kertas bertuliskan berbagai tuduhan yang mendiskreditkan dirinya. Beberapa tulisan yang dimaksud antara lain: “Tangkap dan Periksa Kadis Dikbud Gunawan, Kabid Dikdas, PPTK,” serta tuduhan lain seperti keterlibatan dalam fee titipan buku oleh penerbit, dan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kepentingan pribadi serta dugaan korupsi dalam pengadaan buku di sekolah.
“Semua tuduhan dilayangkan oleh oknum LSM kepada saya dan Dikbud Kota Bengkulu, adalah tidak benar, dan Saat ini audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berjalan, belum ada hasil resmi yang menyatakan adanya temuan maupun pelanggaran di Dinas Dikbud Kota Bengkulu terkait penggunaan anggaran tahun 2024, Oleh karena itu, sangat tidak pantas jika ada pihak yang menuduh tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Gunawan.
BACA JUGA: Pergelaran Kuda Kepang 2024: Melestarikan Kekayaan Budaya di Bengkulu Tengah
Terkait permasalahan ini, Kadis Dikbud kota Bengkulu Gunawan menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum guna memulihkan nama baiknya serta instansi yang dipimpinnya. Ia menambahkan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada Dikbud belum memiliki pembuktian hukum yang sah.
“Kami telah berkoordinasi untuk langkah selanjutnya, dan menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum kami, Jika memang diperlukan kami akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan tuduhan yang tidak berdasar ini,” Terang Gunawan.
BACA JUGA: Pameran Pendidikan dan UMKM serta Lomba Bahasa Ibu Meriahkan HUT ke-21 Kabupaten Seluma
Sementara itu, kuasa hukum Gunawan, Anatasya, menegaskan bahwa laporan terhadap oknum LSM tersebut akan segera diajukan ke Polda Bengkulu. Menurutnya, pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk mendukung laporan tersebut.
“Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu, Jika kami berani melapor, berarti kami memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah, termasuk saksi, dokumen, rekaman, dan bukti pendukung lainnya, Bahkan, kami mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Kapolri,” ujar Anatasya.
BACA JUGA: Bengkulu Miliki Balai Pelestarian Kebudayaan
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak Dikbud juga akan menyurati BPK dan Inspektorat guna memastikan bahwa seluruh proses administrasi di Dinas Dikbud dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.
“Hari ini, kami telah menyiapkan surat yang akan dikirimkan ke BPK dan Inspektorat, Kami ingin memastikan bahwa Dinas Dikbud Kota Bengkulu menjalankan tugasnya dengan transparan dan akuntabel, Tuduhan yang tidak berdasar harus disikapi dengan tegas agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” tutupnya. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











