LAKI Kubu Raya Desak Usut Dugaan Penjualan Tanah Ilegal di Desa Kuala Mandor A
KBRN1 NUSANTARA, KUBU RAYA|| Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kubu Raya, Doddy S. Jafar, mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penjualan tanah masyarakat yang diduga melibatkan seorang kepala desa di Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya. Doddy meminta agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya memeriksa kepala desa sebagai penjual, tetapi juga pihak pembeli dan pejabat yang diduga terkait dalam proses tersebut.
Dalam pernyataannya pada Minggu (12/1/25), Doddy mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa dokumen dalam proses jual beli tanah ini dipalsukan, Ia meminta agar penyelidikan tidak hanya terfokus pada kepala desa, tetapi juga mencakup keterlibatan pihak pembeli dan oknum pejabat yang mungkin berperan dalam transaksi tersebut.
BACA JUGA: Pemerintah Kubu Raya Luncurkan Buku Antikorupsi dan Sosialisasi Gratifikasi di Hakordia 2024
“Kami menduga ada potensi pemalsuan dokumen dalam proses jual beli ini, Oleh karena itu kami mendesak agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan kepala desa, tetapi juga menyentuh pihak pembeli dan pejabat terkait yang mungkin terlibat dalam praktik ini,” tegas Doddy.
Doddy menekankan bahwa kasus ini harus diselesaikan hingga Tuntas, Menurutnya penyelesaian melalui proses hukum yang adil dan transparan akan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pelajaran bagi kepala desa lain agar tidak menyalahgunakan wewenang mereka.
BACA JUGA: Pemkab Kubu Raya Tingkatkan Kompetensi ASN, untuk Pelayanan Publik Optimal
“Harapan kami, kasus ini tidak hanya berhenti di tahap penyelidikan, tetapi harus diselesaikan hingga Tuntas dan menghukum berat pelaku yang terlibat, Ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan kepala desa lainnya tidak sembarangan menjual tanah yang seharusnya dilindungi,” lanjut Doddy.
Selain mendesak pengusutan secara menyeluruh, Doddy juga menghimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan kepala desa tersebut agar segera melapor kepada pihak berwenang. Laporan masyarakat, menurutnya, sangat penting untuk memperkuat penyelidikan dan membawa kasus ini ke pengadilan.
BACA JUGA: 185 Kelompok Tani di Bengkayang Terima Bantuan Benih Jagung untuk Ketahanan Pangan
“Jika ada masyarakat yang merasa haknya telah dialihkan secara sepihak oleh oknum tersebut, kami himbau untuk segera melapor, Dengan begitu proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan tanah masyarakat, yang seharusnya menjadi aset bersama untuk kepentingan warga, bukan untuk dijual secara ilegal demi keuntungan pribadi, Doddy menilai bahwa tindakan kepala desa yang diduga menjual tanah secara ilegal mencederai kepercayaan masyarakat, Selain itu tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
“Tanah masyarakat adalah aset penting yang harus dilindungi, Penjualan tanah secara ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan banyak pihak,” jelas Doddy.
BACA JUGA: Kapolda Kalbar Dukung Ketahanan Pangan, Program Asta Cita Menuju Swasembada Nasional
Ia juga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hasil penyelidikan dapat diumumkan kepada publik sehingga tidak menimbulkan spekulasi atau kecurigaan di masyarakat.
“APH harus memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan transparan, Hasil penyelidikan harus disampaikan kepada masyarakat agar tidak ada pertanyaan yang menggantung, Jika memang ditemukan pelanggaran, pelaku harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (**)
*Sampai Berita ini ditayangkan, Pihak-Pihak Terkait masih dalam Upaya dikonfirmasi*
Editor: (Kb1) Share
Pewarta: Yan’S











