Pemerintah Indonesia Menetapkan Tarif PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025
KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA|| Pemerintah Indonesia kembali menegaskan bahwa pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 merupakan langkah strategis yang sesuai amanat Undang-Undang. Kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan dirancang untuk mendukung pembangunan nasional tanpa memberikan dampak signifikan terhadap inflasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen merupakan bagian dari regulasi perpajakan yang berlandaskan Undang-Undang. Pemerintah juga memastikan bahwa sejumlah barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat.
BACA JUGA: Transformasi Digital: Senjata Ampuh Pemerintah Indonesia dalam Pemberantasan Korupsi
“Pemerintah akan memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok, sehingga masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka tanpa terbebani,” ujar Airlangga di Jakarta pada Jumat (20/12/2024).
Tarif PPN 12 Persen Indonesia Masih Relatif Rendah
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, termasuk negara-negara berkembang dan anggota G20.
“Jika kita bandingkan, tarif PPN di Brasil mencapai 17 persen, Afrika Selatan 15 persen dan India 18 persen, Bahkan Filipina yang merupakan tetangga kita telah menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen,” jelas Sri Mulyani.
BACA JUGA: Pemerintah Indonesia Gencar Pengetatan Impor untuk Dukung Industri Lokal
Menurutnya, tarif PPN di Indonesia yang sebelumnya 11 persen dan kini dinaikkan menjadi 12 persen masih berada dalam batas moderat, Kenaikan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan pendapatan negara untuk mendukung pembangunan nasional.
Sri Mulyani menyebut bahwa peningkatan PPN ini dilakukan secara bertahap untuk menghindari dampak ekonomi yang terlalu besar. Langkah ini juga bertujuan meningkatkan penerimaan negara yang akan dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Kenaikan PPN ini dirancang untuk memperkuat anggaran negara, tetapi tetap menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada barang kebutuhan pokok,” ujarnya.
Inflasi Tetap Terkendali
Salah satu kekhawatiran masyarakat terkait kenaikan PPN 12 persen adalah dampaknya terhadap inflasi. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pengaruh kenaikan ini terhadap inflasi akan sangat kecil dan tetap dalam batas terkendali.
Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa tingkat inflasi saat ini berada di angka 1,6 persen, dan dampak kenaikan PPN diperkirakan hanya akan menambah inflasi sebesar 0,2 persen. Dengan demikian, target inflasi untuk tahun 2025, yaitu di kisaran 1,5 persen hingga 3,5 persen, masih dapat tercapai.
BACA JUGA: Pemerintah Indonesia Luncurkan Program Digitalisasi UMKM untuk Bantu UMKM Bertahan di Era Digital
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aida S. Budiman, menjelaskan bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang tertentu yang dianggap premium, seperti bahan makanan premium, jasa pendidikan dan kesehatan eksklusif, serta listrik rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA.
“Berdasarkan perhitungan kami, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi akan sangat kecil, sekitar 0,2 persen, Ini karena barang-barang yang terkena PPN tersebut memiliki bobot yang tidak terlalu besar dalam perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK),” ungkap Aida. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











