Netralitas ASN dan RT/RW dalam Pilkada 2024: Sekdakot Bengkulu Tegaskan Larangan Keterlibatan Politik Praktis

Netralitas ASN Pilkada 2024
Foto: Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, (Ft/Ist).

Netralitas ASN dan RT/RW dalam Pilkada 2024: Sekdakot Bengkulu Tegaskan Larangan Keterlibatan Politik Praktis

KANTOR-BERITA.CON, KOTA BENGKULU|| Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai memanas, termasuk di Kota Bengkulu. Dalam menghadapi tahun politik ini, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, kembali mengingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas, Tak hanya ASN, Eko juga menegaskan bahwa semua lembaga yang anggarannya dibiayai oleh APBD maupun APBN, termasuk lembaga kemasyarakatan seperti RT dan RW, juga dilarang terlibat dalam politik praktis.

Eko menjelaskan bahwa aturan mengenai netralitas lembaga kemasyarakatan tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Perwal tersebut mengatur bahwa ketua RT dan RW dilarang keras untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan kondusif tanpa adanya campur tangan politik dari lembaga-lembaga yang seharusnya netral.

BACA JUGA: Apel Bersama, Sekda Sebut: Pjs Bupati Seluma Sudah di Lantik dan Tekankan Netralitas ASN Pilkada 2024

“Saya ingatkan kepada seluruh Ketua RT/RW agar mereka tetap menjaga netralitas dan mendukung terselenggaranya Pemilukada 2024 dengan baik, Mereka juga harus menjaga lingkungan sekitar agar tetap kondusif,” ujar Eko dalam pernyataannya.

Eko menegaskan bahwa jika ada Ketua RT atau RW yang terbukti terlibat dalam aktivitas politik praktis, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan langkah tegas untuk memastikan bahwa lembaga kemasyarakatan tetap netral dan tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun.

BACA JUGA: Menjelang Pilkada 2024: Sinergi Bawaslu dan Diskominfo Pastikan Netralitas ASN dan Akses Informasi

“Jika ditemukan Ketua RT atau RW yang terlibat dalam politik praktis, maka sesuai aturan yang berlaku, mereka harus segera mundur dari jabatannya,” tegas Eko.

Eko menambahkan bahwa aturan ini juga sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa RT dan RW adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Dalam aturan tersebut, LKD dilarang berafiliasi dengan partai politik, sehingga secara otomatis RT dan RW tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye atau aktivitas politik praktis lainnya.

BACA JUGA: Melawan Hoaks Pilkada 2024: Diskominfo Bengkulu Pantau Disinformasi dan Jaga Netralitas ASN

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu juga mengingatkan bahwa semua pegawai yang menerima upah dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang keras terlibat dalam politik praktis. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, serta Ketua RT dan RW.

Bawaslu Kota Bengkulu menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran netralitas ini dan siap menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Bawaslu berkomitmen untuk menjaga proses demokrasi agar berjalan secara adil dan bebas dari pengaruh politik praktis oleh aparat pemerintah dan lembaga kemasyarakatan.

BACA JUGA: Netralitas ASN: Pilar Penting dalam Demokrasi dan Pilkada 2024

”Kami juga melakukan pengawasan ketat terhadap semua pegawai pemerintah, termasuk ASN, PPPK, tenaga honorer dan perangkat RT/RW, Pelanggaran netralitas akan kami tindak tegas untuk menjaga proses demokrasi yang sehat,” jelas perwakilan dari Bawaslu Kota Bengkulu.

Keterlibatan perangkat RT dan RW dalam politik praktis dapat mengganggu jalannya demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, pengawasan ekstra diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh proses Pemilukada 2024 berlangsung dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika lembaga kemasyarakatan seperti RT dan RW terlibat dalam politik praktis, hal ini bisa mempengaruhi independensi pemilihan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.

BACA JUGA: Gubernur Lantik Pjs Bupati Pj Walikota: Pastikan Stabilitas Daerah Selama Pilkada Serentak 2024

Netralitas ASN sangat penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ASN dilarang keras untuk terlibat dalam tim kampanye atau menjadi bagian dari tim sukses selama masa kampanye Pemilu 2024. Larangan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga netralitas pegawai pemerintah.

Dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa bukan hanya ASN yang dilarang menjadi tim kampanye dalam Pemilu, tetapi juga beberapa jabatan dan profesi lain yang harus menjaga netralitas mereka. Berikut adalah rincian jabatan yang dilarang terlibat dalam kampanye Pemilu:

  1. Ketua, wakil ketua, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta hakim di seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
  2. Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
  4. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  5. Pejabat negara yang bukan anggota partai politik, tetapi menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
  6. Aparatur sipil negara.
  7. Anggota TNI/Polri.
  8. Kepala desa.
  9. Perangkat desa.
  10. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *