Inspektorat Bengkulu Selatan Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN|| Inspektur Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, baru-baru ini mengeluarkan himbauan penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Himbauan ini bertujuan untuk memastikan netralitas ASN menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Hamdan mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seluruh ASN dilarang keras untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk menjadi anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengamanatkan bahwa ASN harus netral, tidak berpihak pada kepentingan politik manapun, dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau pengaruh dari pihak manapun.
BACA JUGA: Bimtek Pengelolaan Keuangan Pilkada, Arif Gunadi Tekankan Netralitas ASN
Dalam pernyataannya, Hamdan menegaskan bahwa Pilkada 2024 menjadi perhatian khusus, terutama terkait dengan netralitas ASN. Ia menekankan bahwa ASN memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat dan adil, sehingga sangat penting bagi mereka untuk tetap netral baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.
“Iya, tentunya Pilkada tahun 2024 ini menjadi perhatian kita, terutama bagi para ASN. Karena ASN harus menjaga netralitasnya, sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye Pilkada,” ujar Hamdan.
BACA JUGA: Asisten Administrasi Seluma Himbau Netralitas ASN Jelang Tahun Politik
Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan tidak memihak.
Sejauh ini, Inspektorat Bengkulu Selatan belum menerima laporan terkait adanya ASN yang melanggar ketentuan netralitas. Meski demikian, Hamdan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap perilaku ASN selama masa Pilkada. Jika ditemukan ASN yang melanggar netralitas, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Bawaslu Bengkulu Serius Tangani Pelanggaran Netralitas ASN: KASN Soroti Kasus di Kota Bengkulu
Hamdan menjelaskan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas bisa sangat beragam, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi yang lebih berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Hingga saat ini belum ada laporan terkait ASN yang melanggar netralitas ASN. Namun, jika kedapatan ada ASN yang melakukan pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi,” tegasnya.
BACA JUGA: Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri Tegaskan Netralitas ASN Bukan Golput
Hamdan juga menyarankan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang telah memiliki pilihan politik agar menjaga pilihan tersebut secara pribadi. Ia mengingatkan bahwa ASN tidak perlu terlibat dalam kampanye atau promosi kandidat yang mereka dukung, baik di masyarakat maupun di media sosial. Ini penting untuk menjaga netralitas mereka sebagai aparatur negara.
“Harapannya, ASN yang sudah memiliki pilihan agar menanamkan pilihannya di dalam hati, Tidak perlu ikut melakukan kampanye atau mempromosikan pilihannya di masyarakat, media sosial dan sebagainya,” kata Hamdan. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Iqbal











