Pemkot Bengkulu Gelar Program Nikah Balai Gratis: Bagi Warga Kurang Mampu

Program Nikah Balai Gratis
Pemkot Bengkulu Gelar Program Nikah Balai Gratis: Bagi Warga Kurang Mampu, (Ft/MCKB).

Pemkot Bengkulu Gelar Program Nikah Balai Gratis: Bagi Warga Kurang Mampu

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Pemerintah Kota Bengkulu menggelar kembali program Nikah Balai Gratis yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus, sebelum tanggal 17. Program ini hadir untuk membantu masyarakat yang ingin menikah secara sah dan tercatat secara administrasi namun terkendala biaya, Bagi yang berminat pendaftaran dibuka selama 10 hari mulai dari tanggal 1 hingga 10 Agustus.

Kepala DP3AP2KB Kota Bengkulu, Dewi Dharma, menjelaskan bahwa Program Nikah Balai Gratis bertujuan membantu masyarakat kurang mampu yang ingin melangsungkan pernikahan sah baik secara agama, adat, maupun negara.

BACA JUGA: Mewujudkan Generasi Sehat: Pemerintah Kota Bengkulu Serius Tangani Pernikahan Usia Dini

“Pemerintah Kota Bengkulu hadir dengan Program Nikah Balai Gratis Tahun 2024 untuk membantu warga yang ingin menikah sah namun terkendala biaya,” ujar Dewi.

Syarat Pendaftaran Nikah Balai

Calon pengantin yang ingin mengikuti program ini harus mendaftar di kantor kelurahan tempat tinggal atau berdomisili dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, Berikut syarat-syaratnya:

  1. Warga Kota Bengkulu – Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bengkulu
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu – Surat ini harus diketahui oleh Lurah setempat.
  3. Status Pernikahan – Tidak dalam ikatan pernikahan sah maupun siri.
  4. Bagi Janda/Duda – Harus melampirkan akta perceraian atau akta kematian yang dikeluarkan oleh dinas yang berwenang.

Pelaksanaan Nikah Balai Tahun 2024 ini rencananya akan diadakan di Balai Kota Merah Putih pada bulan Agustus. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pasangan yang kurang mampu, memberikan mereka kesempatan untuk menikah secara sah tanpa biaya yang memberatkan.

BACA JUGA: Duta GENRE Kota Bengkulu Raih Prestasi Gemilang di Lomba ADUJAK 2024 Provinsi Bengkulu

Program ini dilaksanakan oleh DP3AP2KB Kota Bengkulu bekerja sama dengan Gabungan Organisasi Wanita (GOW). Kerja sama ini menunjukkan komitmen pemerintah dan organisasi terkait untuk membantu masyarakat, khususnya dalam hal pernikahan yang sah dan terdaftar secara hukum.

Dengan mengikuti program ini, pasangan tidak hanya mendapatkan legalitas pernikahan, tetapi juga berbagai manfaat lainnya. Pernikahan yang sah akan memudahkan pasangan dalam mengurus berbagai dokumen administrasi, mendapatkan perlindungan hukum, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Wajibkan Calon Pengantin Miliki Sertifikat “Elsimil”

Pemerintah Kota Bengkulu mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan ini, “Kami berharap warga yang memenuhi syarat dapat segera mendaftar dan mengikuti program ini, Ini adalah kesempatan baik untuk menikah secara sah tanpa biaya,” ajak Dewi Dharma.

Pendaftaran dilakukan dengan mendatangi kantor kelurahan setempat dan menyerahkan dokumen persyaratan. Setelah pendaftaran, akan dilakukan verifikasi data oleh petugas untuk memastikan kelayakan peserta. Pasangan yang lolos verifikasi akan diundang untuk mengikuti prosesi pernikahan di Balai Kota Merah Putih. (**)

Editor: (KB1) Share
pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *