Kemenkeu Perpanjang Kontrak DAK Fisik Bengkulu hingga 31 Juli 2024
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengumumkan perpanjangan kontrak Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di wilayah Bengkulu hingga 31 Juli 2024. Perpanjangan ini sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI nomor 15/KM.7/2024 yang mengatur batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik tahun anggaran 2024.
Di Kota Bengkulu, Penjabat (PJ) Sekretaris Pemkot, Eko Agusrianto, menyatakan bahwa hampir seluruh kontrak DAK di kota ini sudah terkontrak. Saat ini, hanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang belum menandatangani kontrak pelaksanaan proyek menggunakan DAK.
”Kami berharap dengan perpanjangan waktu ini, semua kontrak di Kota Bengkulu bisa terselesaikan, Saat ini hanya tinggal Diknas yang belum menandatangani kontrak, dan kami memastikan semuanya akan terkontrak sebelum batas waktu berakhir,” jelas Eko Agusrianto.
Eko Agusrianto juga menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan pelaksanaan kontrak DAK oleh Dinas Dikbud dilakukan sebelum tanggal 31 Juli 2024. Hal ini penting agar pemerintah kota tidak menerima sanksi akibat keterlambatan kontrak. Koordinasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) terus dilakukan untuk memantau perkembangan ini.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Lanjutkan Program Bedah Rumah untuk 23 Rumah Tidak Layak Huni
“Kami sudah berkoordinasi dengan UKPBJ untuk memastikan bahwa semua proses kontrak dapat dipantau dan selesai tepat waktu,” tambah Eko.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengimbau seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Bengkulu untuk segera menyelesaikan kontrak pemanfaatan dana DAK fisik. Hingga saat ini, ada beberapa wilayah yang kontraknya sudah mencapai lebih dari 90 persen, namun ada juga yang masih di bawah angka tersebut.
Jika pemerintah daerah tidak menyelesaikan kontrak DAK fisik hingga batas perpanjangan pada 31 Juli 2024, anggaran yang sudah direncanakan akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, jika anggaran DAK fisik tahun ini tidak terealisasi, sisa anggaran tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali, dan kemungkinan pagu anggaran tahun selanjutnya akan berkurang.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Kejar Penyelesaian Kontrak DAK Sebelum Tenggat Waktu Hindari Sanksi
Keterlambatan dalam menandatangani kontrak DAK fisik dapat berdampak signifikan. Anggaran yang tidak terealisasi akan menjadi beban bagi APBD dan bisa menyebabkan pengurangan pagu anggaran pada tahun berikutnya. Hal ini tentunya akan berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan yang dibiayai oleh DAK. (**)
Editor: (KB1) share
Pewarta: QQ











