Proses APBD Bengkulu Utara Tuntas: Penjelasan Resmi dari Kemendagri
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU UTARA – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menanggapi permasalahan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dengan melakukan koordinasi langsung ke Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Bengkulu Utara, Ir.H. Mian, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, S.STP, MM, yang didampingi oleh Kepala dan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara, berkoordinasi langsung dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah. Langkah ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan mengirim surat kepada Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA: Bengkulu Utara Peroleh Prestasi Tertinggi dalam Bidang Pengawasan dan Integritas
Surat yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Hendriawan, M.SI, juga ditembuskan kepada Bupati dan Ketua DPRD Bengkulu Utara.
Dalam surat tersebut, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa pembahasan APBD 2024 oleh Pemerintah Daerah Bengkulu Utara sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pembahasan tersebut telah melalui tahapan dari Rancangan APBD hingga pembahasan dengan DPRD dan pengesahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara juga telah menindaklanjuti hasil verifikasi APBD yang dilakukan oleh Gubernur. Surat tersebut menjelaskan bahwa tindak lanjut hasil verifikasi Ranperda sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Hadiri Istighotsah di Bengkulu Utara, Mahfud MD: Kesejahteraan Guru Ngaji Jadi Prioritas Utama
Kementerian Dalam Negeri meminta Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah untuk memfasilitasi permasalahan APBD Bengkulu Utara. Hal ini termasuk memberikan nomor registrasi Ranperda dengan pertimbangan bahwa Pemerintah Daerah Bengkulu Utara dinilai telah menindaklanjuti hasil verifikasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi.
Menurut Sekda Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, S.STP, MM, saat ini Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara hanya tinggal menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi pada rabu, (7/2/24).
“Kita tinggal menunggu tindak lanjut dari surat Kemendagri tersebut serta menunggu nomor register dari Pemprov,” terang Sekda Fitriyansyah.
Baginya, yang terpenting adalah adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri yang menegaskan bahwa proses pembahasan APBD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah sesuai dengan aturan.
BACA JUGA: Prioritaskan Pelayanan Dasar, Bupati Bengkulu Utara Buka Diskusi RKPD 2025
“Yang lebih penting dari hal tersebut, ini membuktikan terkait polemik yang terjadi selama ini, Ini membuktikan jika kita sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tambah Fitriyansyah.
Pemerintah Daerah Bengkulu Utara telah melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri dengan membawa seluruh dokumen pembahasan Ranperda APBD 2024.
“Kita berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait APBD tersebut, karena ini terkait program-program yang harusnya sudah dijalankan daerah sesuai dengan jadwal,” pungkas Fitriyansyah. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Rio











