MKMK Ad-Hoc Resmi di Lantik, Suhartoyo: Membawa MK Kondisi Lebih baik
KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini melakukan pelantikan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pengucapan sumpah dilakukan secara bergantian di Aula Lantai Dasar Gedung II MK, menandai awal tugas mereka untuk periode mulai 8 Januari hingga 31 Desember 2024. Tiga anggota MKMK tersebut mewakili unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi di bidang hukum.
Ridwan Mansyur, yang mewakili unsur hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna sebagai perwakilan dari tokoh masyarakat, dan Yuliandri yang mewakili unsur akademisi di bidang hukum telah mengucapkan sumpah di hadapan Ketua MK, Suhartoyo. Pelantikan ini mengikuti ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Kunjungan DPD RI: Pemprov Bengkulu Dukung Pemekaran Kota Curup sebagai DOB
Tugas MKMK tidak hanya terbatas pada fungsi pengawasan terhadap hakim konstitusi saat terjadi laporan, tetapi juga diharapkan dapat menjembatani antara MK dan publik. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pembentukan MKMK secara permanen menjadi prioritas. Hal ini dimaksudkan agar MKMK dapat memberikan kontribusi positif dengan memberikan masukan terhadap MK untuk meningkatkan kualitas dan integritas lembaga tersebut.
“Sehingga ada sebentuk timbal balik yang dilakukan MKMK pada MK, baik itu berupa perubahan yang perlu dilakukan dan/atau mempertahankan yang sudah baik di MK, Dengan demikian terbangun komunikasi timbal balik yang dapat membawa MK pada kondisi yang lebih baik,” ungkap Suhartoyo dalam keterangan tertulisnya pada hari selasa, (09/1/24).
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Hormati Keputusan MKMK, Semua Orang Bisa Menilai Sendiri
Sebelumnya, MKMK Ad Hoc telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi pada November 2023. Putusan tersebut merekomendasikan pembentukan MKMK permanen sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat dan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja hakim konstitusi sebagai penegak hukum.
Dengan terbentuknya MKMK permanen, diharapkan akan tercipta mekanisme yang lebih efektif dalam menjaga integritas dan profesionalisme hakim konstitusi, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Keberadaan MKMK yang lebih kuat diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam memajukan dan memperkuat lembaga Mahkamah Konstitusi. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Mangcek
Sumber Mahkamah Konstitusi











