Pemkot Bengkulu Ingatkan ASN Untuk Masuk Pada tanggal 2 Januari

ASN Pemkot Bengkulu
Foto: Asisten I Pemda Kota Bengkulu Eko Agusrianto, (dok/ist).

Pemkot Bengkulu Ingatkan ASN Untuk Masuk Pada tanggal 2 Januari

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu secara tegas menegaskan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) untuk kembali masuk bekerja pada 2 Januari 2024, setelah masa libur akhir tahun. Asisten I Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap jadwal kerja.

“Penting bagi para ASN Pemkot untuk masuk pada tanggal 2 Januari 2024 dan Kami akan memantau kehadiran dan juga mengumpulkan data siapa yang hadir serta siapa yang mengajukan izin, Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan kerja harus dijunjung tinggi,” ujar Eko Agusrianto di Bengkulu, pada Minggu, 31 Desember 2023.

BACA JUGA: Kemenkumham Bengkulu dan Pemkot Sinergi Resmikan Gedung Klinik Pratama dan Aula

Menekankan disiplin sebagai fondasi utama, Eko Agusrianto juga mengingatkan bahwa pelanggaran aturan kerja oleh aparatur sipil negara akan mengakibatkan penerapan sanksi. Meskipun demikian, ia berharap agar tidak ada ASN yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Sanksi pasti akan kita terapkan dan sifatnya berjenjang namun kami berharap tidak ada ASN yang terlibat dalam pelanggaran tersebut, Disiplin adalah kunci utama untuk menciptakan lingkungan kerja yang efisien dan produktif,” tambah Eko.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Gencar Ajak Warga Melengkapi Vaksin Booster: Antisipasi Penularan Covid-19 Varian Baru

Tidak hanya menyoroti aspek waktu kehadiran, Pemerintah Kota Bengkulu juga telah mengeluarkan larangan terkait penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk liburan ke luar kota selama periode libur akhir tahun. Gitagama Raniputera, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan peruntukannya yang seharusnya mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kendaraan dinas memiliki tujuan khusus, yaitu mendukung kelancaran proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, Oleh karena itu, penggunaan kendaraan dinas di luar konteks tersebut dilarang,” tegas Gitagama.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Optimis Capai Target Investasi: Ekonomi Tumbuh, PAD Meningkat

Langkah-langkah ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin, fokus, dan produktif di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu pada awal tahun 2024. Kedisiplinan ASN Pemkot Bengkulu diharapkan dapat menjadi landasan bagi pencapaian kinerja optimal dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Upaya ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Bengkulu untuk membangun birokrasi yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *