86,3% Wajib Pajak di Bengkulu Padankan NPWP ke NIK, Tenggat Waktu Hingga 31 Desember 2024
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dua mencatat bahwa hingga awal Desember 2024, sebanyak 489.956 wajib pajak di Provinsi Bengkulu telah berhasil melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Nomor Induk Kependudukan (NIK), Jumlah ini setara dengan 86,3% dari total wajib pajak di wilayah tersebut.
Kepala KPP Pratama Dua Bengkulu, Indera Gunawan, mengungkapkan bahwa total jumlah wajib pajak di Provinsi Bengkulu mencapai 567.690 orang, namun sebanyak 77.734 wajib pajak masih belum menyelesaikan proses pemadanan.
Menyikapi jumlah wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pemadanan NPWP ke NIK hingga 31 Desember 2024, Hal ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk menyelesaikan proses tersebut.
Indera menjelaskan bahwa pemadanan ini sangat penting karena jika tidak dilakukan, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan perpajakan berbasis sistem inti baru, yaitu Cortex, Sistem Cortex menjadi langkah penting dalam digitalisasi layanan perpajakan, memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan dengan lebih efisien.
BACA JUGA: Ayo Datangi MPP Bergerak: Inovasi Jemput Bola Layanan Publik di Kota Bengkulu
“Apabila wajib pajak belum memadankan NPWP ke NIK, mereka tidak dapat masuk ke sistem perpajakan baru atau mengakses layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” jelas Indera.
Indera mengimbau masyarakat yang belum memadankan NPWP ke NIK agar segera menyelesaikannya sebelum tenggat waktu berakhir, “Kami berharap semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu, demi memastikan kelancaran layanan perpajakan di wilayah Bengkulu,” tambahnya.
BACA JUGA: Kolaborasi Pemkot Bengkulu dan Pengusaha Hiburan: Perkuat Komitmen Pajak untuk Pembangunan Kota
Pemadanan NPWP ke NIK memiliki peran penting dalam memastikan wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan. Indera menjelaskan bahwa tanpa pemadanan ini, masyarakat tidak akan dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka karena tidak bisa menggunakan sistem berbasis NIK.
“Pemadanan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak, terutama di Bengkulu, dalam mengurus administrasi perpajakan, Dengan menggunakan NIK masyarakat dapat menyelesaikan berbagai urusan pajak tanpa perlu menghafal atau membawa NPWP terpisah,” ujarnya.
Langkah pemerintah mengintegrasikan NPWP dengan NIK adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, Format baru NPWP untuk wajib pajak orang pribadi kini menggunakan 16 digit NIK, yang sudah terdaftar dalam sistem kependudukan nasional.
“Ini adalah upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh, Dengan reformasi ini layanan pajak menjadi lebih sederhana dan terintegrasi,” terang Indera. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ