Wali Kota Bengkulu Jadi Penguji Eksternal Ujian Doktor di UIN Fatmawati Sukarno
Kantor-Berita.Com|| Dunia akademik di Provinsi Bengkulu kembali mencatat momentum penting setelah Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, hadir sebagai penguji eksternal dalam Ujian Promosi Doktor Elfahmi Lubis di Gedung Promosi Doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu, Kamis (08/01/26). Keterlibatan kepala daerah dalam proses akademik tingkat doktoral ini menjadi penanda kuat terjalinnya sinergi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Ujian promosi doktor ini mengangkat disertasi berjudul “Kajian Yuridis Penegakan Hukum Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Menurut Perspektif Hukum Nasional dan Siyasah Dusturiyah.” Disertasi tersebut berupaya mengulas secara mendalam dinamika penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu dengan memadukan dua perspektif besar, yakni hukum nasional dan prinsip ketatanegaraan Islam.
||BACA JUGA: Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Evakuasi Keluarga Pandi dari Rumah Tak Layak Huni
Dalam paparannya, Elfahmi menjelaskan pemilu sebagai ruang kontestasi politik dalam demokrasi modern seringkali menjadi arena dengan potensi pelanggaran hukum yang tinggi. Dengan demikian, penegakan hukum pemilu memerlukan instrumen yang kuat, sistematis, dan memiliki legitimasi hukum yang jelas.
Disertasi ini mengupas bagaimana sistem hukum nasional mengatur pelanggaran tindak pidana pemilu, baik dari aspek regulasi, penanganan kasus, mekanisme pembuktian, hingga proses peradilan. Di sisi lain, kajian Siyasah Dusturiyah memberikan sudut pandang prinsip kenegaraan Islam, mulai dari nilai keadilan, amanah, tata kelola, hingga konsep kedaulatan yang berbasis hukum.
||BACA JUGA: Dedy Wahyudi Serahkan Bantuan Alat untuk Nelayan Bengkulu
Kombinasi dua perspektif tersebut dinilai mampu memberikan landasan pemikiran lebih luas bagi penguatan sistem hukum pemilu di Indonesia.
Pada sesi ujian, Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, bertindak aktif memberikan sejumlah pertanyaan kritis kepada kandidat doktor. Pertanyaan terutama diarahkan pada aspek implementasi penegakan hukum pemilu di Indonesia yang kerap dihadapkan pada dinamika praktik politik di lapangan.
Dedy menilai bahwa teori hukum pemilu akan menjadi kurang relevan bila tidak dikaitkan dengan praktik pemerintahan dan situasi politik yang berlangsung di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta penjelasan mengenai sejauh mana konsep hukum nasional dan perspektif Siyasah Dusturiyah dapat dioperasionalkan dalam sistem demokrasi Indonesia yang bersifat sekuler namun tetap memuat ruang nilai-nilai Islam di lingkungan sosial.
||BACA JUGA: Dedy Wahyudi Dorong Mahasiswa KKN Tematik Unived Hadirkan Solusi Nyata
“Penelitian ini menarik karena memadukan dua basis keilmuan yang berbeda. Namun yang juga penting adalah memastikan bahwa teori tersebut dapat diimplementasikan dalam tata kelola pemilu kita yang kompleks,” ujar Dedy dalam salah satu sesi tanya jawab.
Menurut Dedy, tantangan demokrasi Indonesia tidak hanya terletak pada pendidikan politik masyarakat, tetapi juga pada konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu. Ia menyoroti berbagai kasus pelanggaran yang kerap tidak berujung pada efek jera, baik kepada peserta pemilu maupun penyelenggara.
“Demokrasi tidak cukup hanya dengan berkontestasi. Demokrasi memerlukan kepastian hukum dan keadilan bagi semua peserta,” tambah Dedy.
||BACA JUGA: Bappenas Resmi Luncurkan Master Plan Produktivitas Nasional 2025–2029, Tonggak Menuju Indonesia Emas 2045
Kehadiran pejabat kepala daerah sebagai penguji eksternal jarang terjadi pada proses akademik di tingkat doktoral, sehingga momentum ini dinilai penting dalam memperluas jejaring akademik dan memperkuat riset-riset strategis terkait pemerintahan dan demokrasi.
Sinergi tersebut memperlihatkan bahwa pengembangan ilmu pengetahuan tidak hanya menjadi tanggung jawab perguruan tinggi, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari pemerintah daerah sebagai representasi aktor kebijakan publik.
Proses ujian berlangsung khidmat dan akademis. Seluruh penguji memberikan catatan, masukan, dan koreksi terhadap penelitian Elfahmi, baik pada aspek metodologi, literatur, maupun relevansi konteks. Suasana forum tetap interaktif tanpa mengurangi esensi akademik sebagai ruang uji argumentasi ilmiah.
||BACA JUGA: ASN & Profesional Bengkulu Diwisuda S2 Magister Teknik USB Bandung
Ujian promosi doktor merupakan salah satu tahap akhir yang menentukan kelulusan kandidat menjadi doktor. Tahapan ini tidak hanya menguji kemampuan akademik, tetapi juga ketajaman pemikiran kandidat dalam mempertahankan argumentasi ilmiahnya.
Dalam persidangan akademik tersebut, para penguji menilai bahwa penelitian yang dilakukan Elfahmi memiliki kontribusi terhadap penguatan literatur hukum pemilu, khususnya pada kajian struktur penegakan hukum yang seringkali menjadi sorotan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











