Wabup Seluma Lantik Penjabat Kades dan PAW BPD
Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kabupaten Seluma kembali melakukan penataan pemerintahan desa guna memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan optimal. Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Penjabat Kepala Desa Sukamerindu, Kecamatan Talo Kecil, Penjabat Kepala Desa Rantau Panjang, Kecamatan Semidang Alas, serta Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil, Selasa (16/12/25).
Pelantikan yang digelar di Aula Kantor Camat Talo Kecil tersebut berlangsung khidmat dan tertib. Sejumlah pejabat pemerintah daerah, unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, serta perangkat desa turut hadir menyaksikan prosesi pengambilan sumpah jabatan sebagai simbol tanggung jawab dan amanah yang diemban oleh para pejabat desa yang baru.
||BACA JUGA: Wabup Seluma Lantik Anggota BPD PAW, Tegaskan Sinergi Pemerintahan Desa
Pergantian pejabat kepala desa ini dilakukan menyusul kepala desa sebelumnya yang telah resmi diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. Dengan status baru tersebut, yang bersangkutan tidak lagi diperkenankan merangkap jabatan sebagai kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan guna memastikan tidak terjadi stagnasi pemerintahan desa, terutama dalam pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan.
||BACA JUGA: Pelantikan Anggota BPD PAW oleh Bupati Seluma: Langkah Penting Menuju Pemerintahan Desa yang Partisipatif
“Pengisian jabatan ini penting agar pemerintahan desa tetap berjalan stabil, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, dan program pembangunan desa dapat terus dilaksanakan,” ujar Wabup Gustianto dalam sambutannya.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Seluma menegaskan bahwa penjabat kepala desa yang baru dilantik mengemban tanggung jawab besar. Mereka tidak hanya bertugas menjalankan administrasi pemerintahan desa, tetapi juga memastikan stabilitas sosial, keamanan, serta kelancaran pembangunan di wilayah masing-masing.
“Penjabat kepala desa harus mampu menjaga kondusivitas desa, melaksanakan program pembangunan sesuai perencanaan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Gustianto.
||BACA JUGA: Sekda Bengkulu Tengah Lantik Eriyati Sebagai PAW Kepala Desa Harapan
Ia menekankan bahwa meskipun berstatus penjabat, kewenangan dan tanggung jawab yang diemban tetap sama pentingnya dengan kepala desa definitif. Oleh karena itu, profesionalisme, integritas, dan komitmen pelayanan menjadi kunci utama.
Selain melantik penjabat kepala desa, Wakil Bupati Seluma juga mengambil sumpah jabatan PAW anggota BPD Desa Pering Baru. BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Gustianto mengingatkan agar anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya secara aktif dan bertanggung jawab.
||BACA JUGA: Wakil Bupati Seluma Lantik Anggota BPD PAW: Peran Strategis Dalam Pembangunan Berkelanjutan
“PAW anggota BPD diharapkan memahami perannya sebagai representasi masyarakat desa, mengawasi jalannya pemerintahan desa, serta memastikan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan warga,” ujarnya.
Wabup Seluma secara khusus mengingatkan seluruh pejabat desa yang dilantik untuk selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Jalankan amanah sesuai aturan, hindari penyalahgunaan kewenangan, dan kedepankan transparansi serta akuntabilitas,” kata Gustianto di hadapan para pejabat desa.
||BACA JUGA: Kades Bukit Harapan Mundur Dua Kali, Pemerintah Segera Tetapkan Pj Kepala Desa
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan pembinaan maupun tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Seluma juga menyoroti persoalan sosial yang masih menjadi tantangan di tingkat desa, yakni perkawinan usia dini. Ia meminta para penjabat kepala desa dan anggota BPD untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan praktik tersebut.
“Pemerintah desa harus aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif perkawinan dini,” tegasnya. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Rego











