Verifikasi Data Satu Data Indonesia 2024 di Bengkulu Utara: Tingkatkan Kualitas Data untuk Keputusan Akurat
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU UTARA|| Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bengkulu Utara, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan kegiatan pemaparan hasil verifikasi data Satu Data Indonesia (SDI) untuk tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Pola Bappelitbangda Kabupaten Bengkulu Utara pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bappelitbangda selaku Koordinator Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Bengkulu Utara dan dihadiri oleh berbagai pejabat terkait. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bengkulu Utara selaku Pembina data, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku Walidata, serta produsen data dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA: Kota Bengkulu Komitmen Optimalisasi Satu Data Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjutan
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Syafrial Oswari, SH, memaparkan hasil verifikasi data Satu Data Indonesia tahun 2024 yang telah dilaksanakan. Verifikasi ini dilakukan terhadap data yang telah disampaikan oleh berbagai produsen data di lingkungan pemerintah kabupaten.
Dari total 412 daftar data awal yang disepakati oleh 36 produsen data, ditemukan beberapa permasalahan, seperti data ganda, kesalahan pengetikan, serta permintaan penghapusan dan penambahan data, “Dari proses verifikasi, kami mendapati bahwa 44 data harus dihapus, 4 data ditambahkan, dan 8 data dialihkan ke produsen data lainnya,” jelas Syafrial.
BACA JUGA: Bengkulu Utara Terpilih sebagai Kabupaten Terbaik dalam Pelaksanaan Satu Data Indonesia 2023
Setelah melalui proses konfirmasi dengan Sekretariat Satu Data Indonesia, total daftar data yang diverifikasi berjumlah 372. Dari jumlah tersebut, 340 data dinyatakan sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia, sementara 32 data masih memerlukan perbaikan lebih lanjut.
Syafrial juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan data oleh Walidata telah disampaikan kepada BPS Bengkulu Utara untuk dilakukan verifikasi dan validasi lanjutan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 21 Tahun 2021, “Kami berharap seluruh produsen data segera menindaklanjuti hasil verifikasi ini, agar seluruh data yang disampaikan sesuai dengan standar Satu Data Indonesia,” kata Syafrial.
BACA JUGA: Bappeda RL Studi Tiru Keberhasilan BU Dalam Implementasi Satu Data Indonesia
Syafrial menggarisbawahi pentingnya peran produsen data dalam menjaga kualitas dan keandalan data yang mereka hasilkan, “Kami mengingatkan kepada seluruh produsen data agar lebih teliti dalam memproduksi dan memverifikasi data yang akan disampaikan, Setiap data harus sesuai dengan prinsip keterpaduan, akurasi, dan validitas yang ditetapkan oleh Satu Data Indonesia,” tegas Syafrial.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mendukung pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi para produsen data agar mereka dapat memahami dengan lebih baik prinsip-prinsip pengelolaan data yang baik sesuai dengan ketentuan Satu Data Indonesia.
BACA JUGA: Sukseskan Program Satu Data Indonesia, Pemkab BU Gelar Rakor
“Dengan pelatihan yang tepat, kami yakin kualitas data yang dihasilkan oleh OPD akan semakin baik dan bisa digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yang lebih akurat,” Pungkas Syafrial. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Rio