Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Warga Bengkulu Sebanyak 771.184: Peluang Program Pemutihan Pajak Terbatas

Pajak Kendaraan Bermotor Bengkulu
Foto: Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno.

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Warga Bengkulu Sebanyak 771.184: Peluang Program Pemutihan Pajak Terbatas

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Meski Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor telah berjalan sejak Mei lalu, kabar kurang menggembirakan datang dari Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah besar warga Bengkulu masih belum membayar pajak kendaraan mereka.

Menurut data dari Lantas Polda Bengkulu, Provinsi Bengkulu saat ini memiliki sekitar 1.204.693 kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.032.662 kendaraan roda dua dan 172.031 kendaraan roda empat.

Pajak Kendaraan Bermotor Bengkulu

Pajak Kendaraan Bermotor Bengkulu
Foto: Data Jumlah Kendaraan Yang ada di provinsi bengkulu/ Rilis Lantas Polda Bengkulu.

Sayangnya, dari total kendaraan tersebut, sebanyak 771.184 kendaraan di Provinsi Bengkulu masih tertunggak dalam pembayaran pajaknya.

Kombes Pol Joko Suprayitno menjelaskan lebih lanjut bahwa dari 771.184 kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, sebagian besar berada dalam kategori roda dua dengan jumlah mencapai 700.272 unit, sementara sisanya adalah kendaraan roda empat sebanyak 70.912 unit.

“Kendaraan yang belum membayar pajak akan mengalami penghapusan administratif, misalnya jika seseorang telah menunggak pajak selama 5 tahun dan masih belum membayarnya, maka total tunggakannya menjadi 7 tahun. Jika selama 7 tahun kendaraan tersebut belum membayar pajak, maka kendaraan administrasi tersebut akan dihapus, “jelas Joko.

Tidak hanya mengalami penghapusan administratif, Joko juga menambahkan bahwa kendaraan yang dinyatakan bodong karena tunggakan pajak tidak akan memenuhi syarat untuk mengajukan klaim asuransi jika mengalami kecelakaan. Selain itu, harga jual kendaraan tersebut juga akan mengalami penurunan drastis saat melakukan proses jual beli.

“Secara pertama, jika kendaraan tersebut terlibat dalam kecelakaan, maka pemiliknya tidak akan bisa mendapatkan asuransi klaim. Kedua, kendaraan tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan asuransi klaim, dan asuransi klaim biasanya diterbitkan oleh kami, sehingga jika kendaraan yang tidak membayar pajak, kemungkinan besar klaimnya tidak akan kami setujui. Ketiga, saat kendaraan tersebut dijual, harganya akan turun secara drastis,” tambah Joko.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Haryadi, mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak ini sebelum batas waktunya berakhir pada 30 November.

Haryadi mengatakan, “Sangat disayangkan jika kesempatan ini tidak dimanfaatkan. Program Pemutihan Pajak berjalan hingga akhir November, jadi kami mengimbau masyarakat untuk segera mengurus pajak mereka sesuai dengan arahan yang telah diberikan.”

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor adalah kesempatan emas bagi warga Bengkulu untuk memastikan kendaraan mereka legal dan mematuhi kewajiban pajak. Selain itu, program ini juga memberikan peluang untuk mengurangi beban tunggakan pajak yang dapat berdampak buruk pada kendaraan mereka.

Masyarakat Bengkulu diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk membayar pajak kendaraan mereka dan memanfaatkan program pemutihan ini. Dengan melakukan itu, mereka dapat menjaga kendaraan mereka dalam kondisi legal, menghindari masalah di masa depan, dan mendukung upaya pemerintah daerah untuk mengumpulkan pajak yang diperlukan untuk membiayai berbagai layanan publik. (**)

Editor: (KB1) Share

Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *