TikTok di Indonesia Dibekukan Sementara, Ini Penjelasan Kemkomdigi

TikTok dibekukan pemerintah
Foto: TikTok di Indonesia Dibekukan Sementara, Ini Penjelasan Kemkomdigi, (Ft/Insrt).

TikTok di Indonesia Dibekukan Sementara, Ini Penjelasan Kemkomdigi

Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas terhadap TikTok Pte. Ltd. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platform media sosial asal Tiongkok tersebut.

Keputusan ini diumumkan pada Jumat (3/10/2025) di kantor Kemkomdigi, Jakarta, setelah TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

||BACA JUGA: Cuaca Buruk, Kapal Tanker dan Kapal Keruk Bertabrakan di Pulau Baai

Langkah pembekuan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan lagi mentoleransi ketidakpatuhan platform digital asing terhadap aturan nasional, khususnya dalam hal transparansi data dan pengawasan aktivitas ekonomi digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan bahwa keputusan pembekuan TDPSE ini diambil setelah TikTok hanya menyerahkan sebagian data terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa nasional 25–30 Agustus 2025.

||BACA JUGA: Asesmen ASN Pemkot Bengkulu Rampung, Ini Pesan Pj Sekda

Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah meminta data lengkap yang mencakup informasi traffic pengguna, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi. Data ini meliputi jumlah transaksi dan nilai pemberian gift pada akun-akun yang diduga terlibat aktivitas perjudian online melalui fitur TikTok Live.

“Kami tidak menerima data yang lengkap dan valid. TikTok hanya memberikan data parsial tanpa penjelasan memadai. Padahal, data tersebut sangat penting untuk mendukung proses pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital,” tegas Alexander Sabar.

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa Kemkomdigi telah memberikan kesempatan bagi TikTok untuk melakukan klarifikasi langsung dalam rapat resmi yang digelar pada 16 September 2025.

||BACA JUGA: Kemkomdigi Dorong UMKM Go Digital, Targetkan Omzet Miliaran & Ekspor Global

Dalam pertemuan itu, perwakilan pemerintah menjelaskan secara rinci jenis data yang diminta, termasuk rincian aktivitas akun-akun yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum. TikTok diberi tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap yang diminta.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, TikTok justru mengirimkan surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025 yang berisi penolakan untuk menyerahkan data secara penuh. Dalam suratnya, TikTok berdalih bahwa mereka memiliki kebijakan internal yang membatasi penyampaian data kepada pihak ketiga, termasuk pemerintah, dengan alasan privasi pengguna.

Menanggapi sikap tersebut, Kemkomdigi menilai bahwa TikTok telah melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

||BACA JUGA: Wamenkomdigi Dorong Pengembangan Desa Digital untuk Peningkatan Ekonomi dan Layanan Publik

Aturan tersebut dengan jelas mewajibkan setiap PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga negara yang berwenang dalam rangka pengawasan.

“Dengan menolak memberikan data, TikTok secara langsung melanggar kewajiban hukum sebagai PSE yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia. Oleh karena itu, kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE TikTok Pte. Ltd. sebagai tindakan tegas atas ketidakpatuhan tersebut,” kata Alexander.

Menurut Alexander, keputusan ini tidak semata-mata tindakan administratif, melainkan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital.

||BACA JUGA: Kemenkomdigi dan OJK Perkuat Pengawasan dan Blokir Rekening Judi Online

Ia menegaskan bahwa perkembangan ekosistem digital harus berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga Indonesia. “Negara harus hadir memastikan bahwa transformasi digital tidak dimanfaatkan untuk tindakan ilegal, seperti perjudian online, penyebaran hoaks, atau eksploitasi ekonomi digital tanpa pengawasan,” ujarnya.

Alexander juga menegaskan bahwa Kemkomdigi akan terus memperkuat sistem pengawasan digital nasional serta memperketat kerja sama antar lembaga dalam menindak penyalahgunaan data dan monetisasi ilegal di ruang siber.

Salah satu alasan utama pembekuan TDPSE TikTok adalah untuk melindungi pengguna, terutama kelompok rentan seperti anak dan remaja, dari potensi eksploitasi fitur digital yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

||BACA JUGA: Mendes PDT: Pemerintah Dorong Desa Tematik untuk Ketahanan Pangan Nasional Mulai 2025

Menurut Alexander, fenomena TikTok Live yang dimanfaatkan untuk perjudian terselubung, penggalangan dana ilegal, dan aktivitas eksploitasi konten sensitif telah menimbulkan keresahan publik. Pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap risiko sosial yang muncul akibat lemahnya pengawasan platform digital.

“Kami ingin memastikan bahwa ruang digital di Indonesia aman, bersih, dan beretika. TikTok dan seluruh PSE lain wajib menjalankan tanggung jawab sosial serta mematuhi hukum nasional,” tegasnya.

Alexander juga mengingatkan bahwa pembekuan sementara TDPSE TikTok dapat berlanjut menjadi pencabutan permanen izin operasi di Indonesia jika perusahaan tersebut tetap tidak kooperatif.

||BACA JUGA: Transformasi Digital: Senjata Ampuh Pemerintah Indonesia dalam Pemberantasan Korupsi

Kemkomdigi saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) untuk meninjau ulang aspek monetisasi TikTok, termasuk arus dana dari fitur “gift” dan “live shopping”.

“Kami ingin memastikan tidak ada celah bagi aktivitas keuangan ilegal yang bisa merugikan masyarakat maupun negara. Bila TikTok terus menolak bekerja sama, maka konsekuensinya sangat jelas: izin mereka bisa dicabut permanen,” tegas Alexander. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *