Sukses Kota Bengkulu dalam Pengelolaan PSU: KPK Beri Penghargaan
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu mendapat pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkat keberhasilannya dalam pengelolaan Penerbitan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sepanjang tahun 2023. Penghargaan ini diberikan dalam acara yang mengumpulkan berbagai lembaga, termasuk KPK, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Pemerintah Daerah se-Wilayah I di Aula Raha Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada hari Rabu, 27 Maret.
Eka Rika Rino, yang menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, menerima penghargaan tersebut bersama dengan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Toni Harisman.
BACA JUGA: Ketua KPK Sementara Nawawi Fokus pada Pencapaian Target Kinerja Dalam Pemberantasan Korupsi
“Kami bersyukur Kota Bengkulu menjadi daerah dengan penerbitan PSU terbanyak, Kami telah mengatur sebanyak 30 PSU, melebihi target awal dari KPK sebanyak 25 PSU untuk tahun 2023,” ungkap Eka.
Toni, di sisi lain, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023, Pemerintah Kota Bengkulu telah berhasil menerima 30 lokasi PSU dari berbagai pengembang, dengan luas total mencapai 150.683 meter persegi, sebuah pencapaian yang melewati ekspektasi awal dari KPK.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Lampaui Penerimaan Aset Fasilitas Umum dari Pengembang
Dijelaskan oleh Toni, pengembang memiliki tanggung jawab untuk menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009 serta Peraturan Walikota nomor 30 tahun 2021.
“Kami telah aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang agar mereka memenuhi kewajiban penyerahan PSU,” kata Toni.
Upaya intensif ini berbuah manis, dimana banyak pengembang telah menyerahkan pengelolaan PSU mereka, bahkan melebihi target yang ditentukan. Untuk tahun 2024, sudah tercatat ada empat PSU yang sedang dalam proses penyerahan, baik itu menunggu tanda tangan dari Penjabat Walikota atau dalam tahap pembuatan berita acara.
PSU yang telah diserahkan oleh pengembang akan menjadi aset Pemerintah Kota Bengkulu. Aset-aset ini dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menutup pernyataannya, Toni menyerukan kepada pengembang yang belum menyerahkan PSU untuk segera memenuhi kewajiban mereka. Ini adalah sebuah tuntutan yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan sangat penting untuk penataan kota yang lebih baik.
Dengan adanya Penghargaan dari KPK ini menjadi simbol pengakuan atas upaya Pemerintah Kota Bengkulu dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus mengajak seluruh pihak pengembang untuk terus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ