Status Penjabat Sekda Lebong Doni Swabuana: Mendagri Anulir? Ini Klarifikasi Pemerintah Bengkulu

Penjabat Sekda Lebong Doni Swabuana
Foto: Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui konferensi pers yang diwakili oleh Asisten III Nandar Munadi (Tengah) Klarifikasi posisi Doni Swabuana sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Lebong tetap sah dan masih berlaku, Pada hari Kamis, (10/10/24), (Ft/Ist).

Status Penjabat Sekda Lebong Doni Swabuana: Mendagri Anulir? Ini Klarifikasi Pemerintah Bengkulu

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Berita mengenai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Doni Swabuana, yang dikabarkan telah dianulir atau dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Isu ini memicu banyak perbincangan dan respons dari berbagai pihak di pemerintahan daerah, menyoroti pentingnya stabilitas dan kejelasan dalam pengelolaan birokrasi di Kabupaten Lebong.

Isu ini mencuat setelah beredarnya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 100.2.2.6/7974/OTDA, tertanggal 8 Oktober 2024, yang berisi Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, yang sebelumnya telah menunjuk Doni Swabuana sebagai Penjabat Sekda Lebong.

BACA JUGA: Rosjonsyah Resmi Lantik Doni Swabuana sebagai Plt Sekda Kabupaten Lebong

Beredarnya surat ini langsung menimbulkan spekulasi mengenai status Doni Swabuana, terutama terkait apakah pengangkatannya sebagai Penjabat Sekda tetap sah atau telah dibatalkan oleh Mendagri. Isu ini segera menjadi bahan diskusi publik dan diikuti oleh berbagai tanggapan dari pihak terkait.

Merespons isu tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui konferensi pers yang diwakili oleh Asisten III dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa posisi Doni Swabuana sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Lebong tetap sah dan masih berlaku, Pada hari Kamis, (10/10/24), Pernyataan ini dikeluarkan untuk menjernihkan spekulasi yang berkembang di masyarakat serta memberikan kepastian terkait jabatan penting tersebut.

BACA JUGA: Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Bengkulu: Rosjonsyah Tekankan Sinergi Eksekutif dan Legislatif Pembangunan Berkelanjutan

Dalam keterangannya, Hendri Donan, Asisten III, menjelaskan bahwa hingga saat ini fisik surat dari Mendagri yang disebut-sebut berisi pembatalan pengangkatan Doni Swabuana belum diterima secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Meskipun surat itu telah beredar di publik, namun pemerintah daerah belum menerima dokumen tersebut dari pemerintah pusat, yang artinya surat itu belum bisa dianggap sebagai acuan resmi.

“Kami belum menerima fisik surat tersebut secara resmi dari pemerintah pusat, Jadi sampai saat ini posisi Doni Swabuana sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Lebong masih sah dan berlaku,” jelas Hendri Donan dalam konferensi pers.

BACA JUGA: Kebocoran Pipa Pertamina di Pelabuhan Pulau Baai: Stok BBM di Bengkulu Tetap Aman

Meski demikian, Hendri menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap memandang penting untuk memberikan penjelasan resmi terkait surat Mendagri yang telah beredar, terutama karena informasi ini menyangkut jabatan publik yang sangat penting. Hendri menyatakan bahwa Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, yang telah menunjuk Doni Swabuana sebagai Penjabat Sekda, melakukan pengangkatan tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Doni Swabuana ditunjuk sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Lebong oleh Plt Gubernur sebagai bagian dari proses administrasi pemerintahan yang normal. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, sambil menunggu proses pengangkatan Sekda definitif. Keputusan ini juga telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tingkat pemerintahan daerah dan pusat.

BACA JUGA: Plt Gubernur Bengkulu Pimpin Rakor Tegaskan Netralitas ASN dan HUT ke-56 Provinsi

Hingga berita ini dirilis, Doni Swabuana sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait isu yang berkembang. Namun, dengan adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan penjelasan bahwa ia masih sah sebagai Penjabat Sekda, Doni diharapkan dapat melanjutkan tugasnya dengan fokus dan tenang. Sebagai Penjabat Sekda, tanggung jawab Doni sangat besar dalam memastikan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Lebong berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *