Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Pasar Horas Diterima oleh Wali Kota Pematang Siantar

Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah
Foto: Wali Kota Pematang Siantar Dr. Susanti Dewayani saat menerima Penyerahan Sertifikat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar, Imansyah Lubis, (13/11/23).

Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Pasar Horas Diterima oleh Wali Kota Pematang Siantar

KANTOR-BERITA.COM, KOTA PEMATANG SIANTAR – Wali Kota Pematang Siantar, dokter. Susanti Dewayani SpA, ikut hadir dalam kegiatan penyerahan sertifikat hak pengelolaan atas tanah Pasar Horas Kota Pematang Siantar. Pelaksanaan Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Rumah Dinas Wali Kota Pematang Siantar, di jalan MH Sitorus, pada hari Senin, 13 November 2023. Dalam kesempatan ini, Walikota Susanti menyatakan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar, Imansyah Lubis, beserta jajaran atas perjuangan mereka.

“ Harapan warga Kota Pematang Siantar kesimpulannya sudah terwujud, serta ini ialah langkah dini kita,” ungkap dokter. Susanti.

Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah
Foto: Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani saat menerima kunjungan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar, Imansyah Lubis beserta pejabat BPN, walikota di dampingi oleh staf ahli bidang pemerintahan Happy Oikumenis Daely serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Zainal Siahaan SE MM, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar, Arry Sembiring SSTP MSi, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Herbet Aruan SPd MH, serta Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ), Bolmen Silalahi SP. pada hari senin, (13/11/23).

Pasar Horas yang digunakan oleh Pemerintah Kota( Pemko) Pematang Siantar ini dibentuk pada tahun 1980- an. Tetapi kondisinya dikala ini tidak lagi representatif serta tidak cocok dengan Standar Pasar Rakyat yang berlaku. Dalam upaya memperbaiki keadaan pasar, Pemko Pematang Siantar sudah memperoleh persetujuan buat memperoleh dorongan revitalisasi Pasar Horas pada tahun 2023, dengan ketentuan wajib penuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Salah satu persyaratan utama merupakan mempunyai Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah. Oleh sebab itu, Wali Kota Pematang Siantar, dokter. Susanti Dewayani SpA, bersama dengan Organisasi Fitur Wilayah( OPD) terpaut serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar, melaksanakan audiensi ke Departemen Agraria serta Tata Ruang/ Tubuh Pertanahan Nasional RI di Jakarta pada akhir Juli 2023.

BACA JUGA: Wali Kota Pematang Siantar Mendorong Partisipasi Aktif Generasi Pemula dalam Pemilu 2024

“ Kami telah menyampaikan ke BPN RI untuk bisa menolong juga merealisasikan dan revitalisasi Pasar Horas cocok untuk kebutuhan pertumbuhan era dikala ini sesuai dengan SNI Pasar Rakyat, lewat Pemberian Hak Pengelolaan Lahan pada Tanah Gedung Pasar Horas kepunyaan Pemko Pematang Siantar,” Ungkap Walikota Susanti.

Dalam konteks ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar beserta jajarannya menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah Pasar Horas Kota Pematang Siantar yang sudah diterbitkan oleh kantor tersebut.

BACA JUGA: Atlet Tinju Sasana Koramil 01/Siantar Utara Berangkat ke Kejurda Sumatera Utara dan Seleksi PON XXI

“Dengan telah terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah( HPL) Pasar Horas, bisa lekas terpenuhi salah satu Rencana Revitalisasi yang sudah lama kita harapkan guna memenenuhi Standar Pasar Rakyat sekarang ini,” harapnya.

Dengan keluarnya Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah, dokter. Susanti pula berharap kalau perihal ini bisa tingkatkan keterisian kios pasar, yang pada gilirannya hendak mendongkrak perekonomian Kota Pematang Siantar. Perihal ini diharapkan pula bisa jadi energi tarik untuk warga, memajukan Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, serta Bermutu. (**)

Editor: (KB1) Share

Kontributor Sumut: S.Hadi Purba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *