Sekda Provinsi Bengkulu Ungkap Keterlambatan Pembayaran Gaji PPPK 2023, Menunggu Juknis
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengungkapkan, bahwa untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan tahun 2023 saat ini masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat.
“Kami masih menunggu kepastian terkait pembayaran gaji bagi PPPK yang telah lulus. Kami akan mengacu pada APBD kami terlebih dahulu kemudian menunggu petunjuk teknis dari Pusat, Jika petunjuk tersebut mengharuskan semua PPPK digaji melalui APBN, maka kami akan menindaklanjuti,” ungkap Sekprov Isnan Fajri di Balai Raya Semarak pada Selasa (27/2/24).
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Terima Usulan Penambahan Formasi PPPK dari FGPPNS:Peningkatan Tenaga Pendidik
Menurut penjelasan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, bahwah pembayaran gaji PPPK Pemprov juga akan mengikuti anggaran APBD Provinsi Bengkulu, Pada tahun 2023 Pemprov Bengkulu telah mendapatkan total 748 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tidak hanya itu, Sekda Isnan Fajri juga menegaskan bahwa porsi belanja pegawai Pemprov saat ini telah melebihi batas 5% dari ketentuan 30%.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Ajukan 113 Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2024
“PPPK adalah instruksi dari pusat. Kami tidak bisa menentukan sendiri, namun jika kami menerima lebih dari tiga kali dalam setahun kami akan menindaklanjuti, Saat ini, porsi belanja kami mencapai 35% sudah melebihi 5% dari ketentuan, oleh karena itu kami perlu berhati-hati jika tidak ada tambahan anggaran dari APBN,” tutup Sekda Isnan Fajri. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ