Restorative Justice: Solusi Humanis Kejari Bengkulu dalam Kasus Penganiayaan

Restorative justice Kejari Bengkulu
Foto: Kajari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati Bersama PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi pada saat menyelesaikan Proses hukum tanpa penjara yaitu Restorative justice, di dampingi oleh Pejabat Kota Bengkulu serta Pejabat di Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, acara berlangsung di Berendo RJ Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu, (11/9/24), (Ft/Ist).

Restorative Justice: Solusi Humanis Kejari Bengkulu dalam Kasus Penganiayaan

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menggelar program keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) untuk menangani kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Rahmat Alyus Saputra. Proses ini berlangsung di Berendo RJ Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu, (11/9/24). Acara ini dihadiri oleh Wakajati Bengkulu, Karman, Kajari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati, Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi, Plt Asisten I I Made Ardana, Kepala DPMPTSP Irsan Setiawan, Ketua BMA Kota Hermen Z, serta tamu undangan lainnya.

Program keadilan restoratif adalah metode penyelesaian tindak pidana yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Fokus dari pendekatan ini adalah mencari solusi yang adil dengan menekankan pada pemulihan kerugian dan hubungan antar pihak, bukan pada pembalasan atau hukuman penjara semata. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan dalam masyarakat dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri tanpa perlu melalui proses hukum yang berujung penahanan.

BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Kukuhkan Badan Musyawarah Adat (BMA) 2024-2029

Kajari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, menjelaskan bahwa penerapan restorative justice ini merupakan bagian dari pendekatan humanis dalam sistem hukum, “Restorative justice bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku agar bisa memperbaiki kesalahan mereka, Selain itu pendekatan ini juga membantu menjaga ketertiban masyarakat dengan cara yang lebih inklusif,” jelas Ni Wayan.

Pendekatan restorative justice di Bengkulu telah memperlihatkan hasil yang positif. Selain memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, pendekatan ini juga mengurangi tekanan pada sistem peradilan yang seringkali terbebani oleh kasus-kasus kecil yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara damai. Restoratif juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut serta dalam penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Hal ini menghindarkan pelaku dari hukuman yang mungkin tidak seimbang dengan tindakannya, terutama jika pelaku tersebut menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki diri.

BACA JUGA: Polres Bengkulu Selatan Tingkatkan Kamtibmas dengan Patroli Presisi di Lokasi Pemilu 2024

Penjabat Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan restorative justice ini. Dalam sambutannya, Arif menyatakan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

“Saya sangat mengapresiasi pendekatan hukum yang humanis ini, Keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya, dan ini sangat penting bagi kita semua,” ungkap Arif.

BACA JUGA: BMA Bengkulu Tengah Resmi Dilantik: PJ Bupati Ajak Masyarakat Jaga Norma Adat dan Pranata Sosial

Namun, Arif juga menekankan pentingnya menjaga disiplin dalam masyarakat. Program restorative justice hanya dapat diterapkan satu kali bagi pelaku yang sama. Artinya, jika pelaku mengulangi perbuatannya, mereka tidak lagi berhak mengikuti proses restorative justice dan harus menghadapi hukuman sesuai hukum yang berlaku.

“Program ini memberikan kesempatan kedua bagi pelaku, tapi tidak boleh disia-siakan, Jika terjadi pengulangan, maka perdamaian tidak bisa lagi dilakukan melalui jalur restoratif,” jelas Arif.

BACA JUGA: BMA Bengkulu Tengah Menggelar Musyawarah III dan Mubes Tokoh-tokoh Adat

Program ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Bengkulu. Arif, yang juga mewakili Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota Bengkulu, menegaskan bahwa Pemkot siap bersinergi dan berkolaborasi dalam mendukung program keadilan restoratif di masa mendatang.

“Kami, atas nama Pemerintah Kota Bengkulu dan BMA Kota, siap mendukung penuh program ini. Sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan keadilan yang lebih baik,” ujar Arif. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *