Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Pungutan di SMA, SMK, dan SLB yang Melanggar SE Gubernur
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, mengungkapkan terkait pungutan yang masih dilakukan oleh beberapa SMA, SMK, dan SLB kepada wali murid. Menurutnya, tindakan ini melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu No 420/2176/DIKBUD/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Desember 2021.
“Menurut SE Gubernur tentang pelaksanaan pembiayaan pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu, sekolah tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan atau iuran kepada wali murid, termasuk dalam bentuk apapun seperti SPP, IPP, uang investasi, atau pun iuran OSIS,” ungkap Edward. (4/9/23).
BACA JUGA: PJ Bupati Benteng Lepas Roadshow Bus KPK RI
Edwar menekankan bahwa pungutan semacam ini bisa memberatkan wali murid secara tidak langsung. Jika sekolah masih melanjutkan praktik pungutan, hal ini menunjukkan ketidakpatuhan Kepala Sekolah (Kepsek) terhadap perintah Gubernur.
“Sebaliknya, jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak bertindak, yaitu membiarkan praktik pungutan berlanjut, lebih baik SE Gubernur dicabut. Karena setiap kali ada tahun ajaran baru, masalah keluhan wali murid terkait pungutan sekolah selalu muncul. Ini mengingatkan kita tentang keberadaan SE Gubernur,” kata Edwar.
BACA JUGA: Semangat Melawan Korupsi di Bengkulu: Plh Sekda Lepas Roadshow Bus KPK RI 2023
Edwar juga mengajak masyarakat untuk melaporkan tindakan semacam ini secara terbuka. Keluhan tidak hanya sebatas gosip, melainkan harus dibawa ke pihak yang berwenang.
“Saat ini, Tim Siber Pungli sudah ada dan akan menerima laporan tersebut. Jika Anda tidak dapat menghubungi Tim Siber Pungli, kami juga siap menerima keluhan dari wali murid,” singkat Edwar.
Mengenai peran komite sekolah, Edwar menyatakan bahwa komite seharusnya tidak terlibat dalam memungut iuran atau sumbangan dari wali murid. Sebaliknya, mereka seharusnya mencari donatur yang siap mendukung pendidikan di sekolah, seperti pengusaha atau tokoh agama.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu berharap agar langkah-langkah ini dapat membantu mengatasi masalah pungutan di sekolah dan memastikan pendidikan yang adil dan terjangkau bagi semua warga.(**)
Editor:(KB1) Share
Mangcek