Proyek “Siluman” di Desa Tanjung Agung Palik: APH Segara Tinjau Transparansi Pengelolaan DD

Bangunan 'Siluman' Tanjung Agung Palik
Foto: Bangunan

Proyek “Siluman” di Desa Tanjung Agung Palik: APH Segara Tinjau Transparansi Pengelolaan DD

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU UTARA – Desa Tanjung Agung Palik, Kecamatan Tanjung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi sorotan warga setempat karena adanya pekerjaan bangunan yang dianggap “siluman” dan tidak memiliki papan merek identifikasi. Warga sekitar heran dengan kehadiran bangunan tersebut, dan menurut informasi yang diperoleh bangunan tersebut diduga sebagai pos kamling dan Gudang Bumdes yang dibiayai oleh dana desa.

Keberadaan Bangunan ‘Siluman’ tersebut menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena disinyalir tidak sesuai prosedur dan tidak transparan dalam penggunaan dana desa. Warga Tanjung Agung Palik yang berinisial Pero merasa kebingungan karena tidak mengetahui sumber dananya, mengingat tidak ada papan merek yang memberikan informasi jelas terkait proyek tersebut.

Menurut keterangan warga setempat, “Bangunan ini didirikan di tanah milik Dinas Pekerjaan Umum dan dibangun di sekitar jembatan, karena tanah itu sudah pernah di ganti rugi oleh pemerintah, dan kami juga tidak memahami asal usul dana yang digunakan untuk proyek tersebut dan merasa perlu adanya transparansi dalam penggunaan dana desa.” Ujar Warga berinisial Pero pada awak media Rabu, (27/12/23).

Upaya untuk mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada Kepala Desa Tanjung Agung Palik mendapat kendala karena beliau sedang tidak berada di tempat. Bahkan, ketika dihubungi melalui telepon selulernya panggilan tidak diangkat, sehingga memunculkan pertanyaan lebih lanjut terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Kejanggalan ini perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan keterangan warga dan mengungkap asal usul serta penggunaan dana yang digunakan dalam pembangunan bangunan tersebut.

Pertama-tama, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara perlu segera mengevaluasi dan menyelidiki proyek pembangunan ini untuk mengetahui apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses investigasi ini perlu dilakukan dengan melibatkan lembaga terkait, seperti Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan aparat penegak hukum setempat.

Dalam melakukan penyelidikan, perlu diperhatikan beberapa aspek kunci:

1. Transparansi Dana Desa:

Perlu dipastikan bahwa setiap penggunaan dana desa dilakukan secara transparan. Kepala Desa Tanjung Agung Palik dan pihak terkait harus memberikan penjelasan yang jelas terkait sumber dana, besaran dana yang digunakan, dan tujuan pembangunan.

2. Peran Dinas Pekerjaan Umum:

Jika bangunan tersebut berada di tanah yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, pihak dinas juga perlu memberikan klarifikasi terkait izin dan persetujuan pembangunan tersebut. Pastikan bahwa pembangunan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

3. Kepentingan Masyarakat:

Memahami kebutuhan dan kepentingan masyarakat setempat terkait dengan proyek ini. Melibatkan warga dalam proses pengambilan keputusan dan memberikan informasi yang jelas akan menghindari terjadinya kebingungan dan ketidakpuasan di masyarakat.

4. Komunikasi dengan Warga:

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara perlu meningkatkan komunikasi dengan warga setempat. Memberikan informasi secara terbuka dan jelas mengenai proyek pembangunan ini akan menciptakan kepercayaan dan meminimalkan spekulasi di masyarakat.

Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat terungkap kebenaran terkait proyek pembangunan “siluman” ini dan memberikan solusi yang memuaskan bagi masyarakat Tanjung Agung Palik. Kejelasan ini tidak hanya penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintah daerah tetapi juga untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Erwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *