Program Pemutihan PKB dan BBNKB di Bengkulu Berhasil Manfaatkan Lebih dari 108 Ribu Kendaraan
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak Mei hingga awal November telah memberikan manfaat kepada lebih dari 108 ribu kendaraan di Provinsi Bengkulu.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, dalam sebuah pernyataan di ruang kerjanya pada Rabu, 1 November 2023.
Dari total 108.385 kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan ini, sebagian besar adalah kendaraan roda dua, dengan 82.138 unit, sedangkan kendaraan roda empat mencapai 26.247 unit.
Program pemutihan PKB dan BBNKB ini pertama kali diluncurkan pada Mei hingga Agustus 2023. Namun, masih terdapat kesadaran rendah dalam membayar pajak kendaraan dan animo masyarakat terhadap program tersebut yang belum mampu. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak dan pengembalian nama kendaraan hingga akhir November.
“Program pemberian insentif (pemutihan pajak) baik untuk roda dua maupun roda empat kita mulai dari bulan Mei hingga Agustus sesuai SK Gubernur. Selanjutnya, kita ada perpanjangan lagi mulai Agustus, September, Oktober, dan akhir November. Artinya, ada program tiga bulan lagi pemutihan ini berakhir pada 30 November,” kata Yudi Karsa.
Karena tingginya minat masyarakat, hingga saat ini program ini telah berhasil mencapai realisasi sekitar 67,5 miliar rupiah.
“Untuk program pemutihan pajak maupun balik nama, kontribusi masyarakat yang telah mengikuti program ini sekitar 67 miliar rupiah. Ini bukan jumlah keseluruhan karena ada masyarakat yang membayar pajak kendaraan setiap tahun, sementara yang kami hitung adalah untuk masyarakat yang telat bayar satu tahun (kendaraan) , sehingga total pendapatan sekitar 67 miliar rupiah,” jelas Yudi.
Lebih lanjut, Yudi juga menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hanya perlu membawa dokumen-dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ), dan dokumen kendaraan lainnya ke kantor Samsat atau kantor Samsat virtual di Balai Buntar.
“Bagi masyarakat yang belum menggunakan program ini, cukup membawa KTP, BPKB, STNK, dan dokumen kendaraan ke kantor Samsat kami atau kantor pajak kami di Balai Buntar,” pungkas Yudi.(**)
Editor: (KB1) Share
Mangcek











