Polres Lebong Tangkap Pengedar Ganja di Uram Jaya
KANTOR-BERITA.COM, LEBONG|| Satres Narkoba Polres Lebong berhasil menangkap dua pemuda asal Desa Embong, Kecamatan Uram Jaya, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja, Kedua tersangka berinisial JP (25) dan RC (18) ditangkap di pinggir jalan Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan, pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 16.20 WIB.
Saat penangkapan dilakukan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja seberat 36,16 gram. Ganja tersebut dibungkus dengan kertas koran dan disimpan dalam kantong plastik hitam yang ditemukan di dalam baju tersangka JP, tepat di depan perutnya. Penemuan ini menjadi dasar kuat bagi polisi untuk mengamankan kedua tersangka.
“Dengan adanya barang bukti ini, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lebong untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Waka Polres Kompol Mulyadi dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (13/11/24).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik, diketahui bahwa JP dan RC merupakan pemakai sekaligus pengedar ganja. Ini adalah kali pertama mereka berurusan dengan hukum terkait pelanggaran pidana narkotika. Waka Polres Lebong, Kompol Mulyadi, menambahkan bahwa keduanya masih dalam tahanan Polres Lebong untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan sebelum kasus ini dilimpahkan ke tingkat selanjutnya.
BACA JUGA: Polda Bengkulu Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
“Kedua tersangka saat ini masih ditahan di sel tahanan Polres Lebong, dan Kami sedang melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” lanjut Kompol Mulyadi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berat, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal ini, mereka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Penetapan pasal ini didasarkan pada peran keduanya sebagai pemakai sekaligus pengedar ganja, yang dianggap sebagai pelanggaran serius dalam UU Narkotika.
BACA JUGA: Polresta Bengkulu Ungkap Kejahatan Narkotika, Warga Sidomulyo Di Ciduk
Pasal 114 ayat (1) dalam UU Narkotika menekankan pada tindakan mengedarkan atau menjual narkotika, sementara Pasal 111 ayat (1) menyangkut kepemilikan dan penguasaan narkotika. Kedua pasal tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh JP dan RC.
Selain ganja, polisi juga mengamankan beberapa barang milik tersangka yang terkait dengan kasus ini. Di antaranya adalah satu unit handphone merek Oppo berwarna putih dan satu sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru. Barang-barang tersebut disita sebagai bagian dari proses penyidikan dan akan menjadi bahan bukti pendukung dalam persidangan mendatang. Pihak kepolisian menduga barang-barang tersebut digunakan oleh tersangka dalam aktivitas mereka sebagai pemakai dan pengedar narkotika. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ