Penggerebekan di Talo: Wadir Resnarkoba Rinci Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba

Penangkapan Pengedar Sabu
Foto: Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik (Tengah) pada saat Press Conference tentang pengungkapan Kasus penangkapan Terduga Pengedar Narkoba pada hari jumat, (19/1/24).

Penggerebekan di Talo: Wadir Resnarkoba Rinci Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Dalam sebuah pengembangan operasi penindakan narkotika di Kabupaten Seluma, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial EK (31). Penangkapan ini terjadi karena EK diduga terlibat dalam peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu. Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., memimpin pengungkapan ini, didampingi oleh Kasubdit I AKBP Joan Verdianto, S.Ik., dan Paur Penum Bid Humas Polda Bengkulu IPTU Khalid Wahyudi. Press conference pada hari ini (19/01/23) memberikan penjelasan mengenai proses penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., menjelaskan bahwa EK ditangkap pada hari Senin (15/01/24) sekitar pukul 17.10 WIB di Jalan Skip, Kelurahan Lubuk Lintang, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: Perang Melawan Narkoba, Pemkab Lebong Bersama BNN Jalin Sinergisitas Pelaksaan Desa/Kelurahan Bersinar

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tempat kejadian penyalahgunaan dan transaksi narkoba,” Ujar Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan.

Proses penyelidikan mendalam dilakukan oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk memverifikasi informasi tersebut. Hasilnya, pada tanggal 15 Januari 2024, terduga pelaku EK berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Polres Lebong Ungkap Kasus Penanaman Ganja di Desa Ujung Tanjung III

“Dari terduga pelaku kami amankan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu 2 unit HP Android merk Realme dan Vivo 1 bundel plastik klip bening, serta uang tunai sebesar 300.000, Ribu” ungkap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Dengan hasil penangkapan ini, terduga pelaku EK akan disangkakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu menjelaskan bahwa EK akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang hukuman bagi pelaku narkoba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Erwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *