Polda Bengkulu Tangkap Empat Nelayan Terlibat Kasus Narkotika
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan empat orang nelayan asal Kota Bengkulu yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini melibatkan SU (39), WA (45), NU (35), yang semuanya merupakan warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, serta satu orang lagi, WW (29), warga Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Agustus 2024, menjelaskan bahwa keempat pelaku tersebut diamankan di lokasi yang berbeda. Proses penangkapan dimulai pada Sabtu, 3 Agustus 2024, pukul 16.45 WIB, ketika petugas mengamankan WA, NU, dan WW di salah satu rumah di Perumahan Kampung Bahari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu.
BACA JUGA: Malam Kenal Pamit Kapolda Bengkulu: Dari Irjen Pol Armed Wijaya ke Brigjen Pol Anwar
Ketiga Nelayan Terlibat Narkotika tersebut ditangkap saat tengah melakukan pesta narkotika. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp2.100.000.
“Mereka diamankan di sebuah rumah di mana mereka sedang pesta narkotika, Barang bukti yang kami amankan termasuk sabu, alat hisap, handphone dan uang tunai,” ujar AKBP Tonny Kurniawan.
BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mutasi Perwira Tinggi Polri, Termasuk Kapolda Bengkulu
Setelah mengamankan WA, NU, dan WW, pihak kepolisian melanjutkan pengembangan kasus. Pada Selasa, 6 Agustus 2024, petugas berhasil menangkap pelaku SU di Pemakaman Umum Betungan Asri, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. SU ditangkap setelah diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan sebuah handphone.
“Keempat pelaku kini sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kami masih melanjutkan pengembangan untuk mengetahui asal usul barang narkotika yang mereka miliki,” tambah AKBP Tonny Kurniawan.
BACA JUGA: Polda Bengkulu Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Para pelaku akan dikenai pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika dan memastikan bahwa para pelaku hukum menerima sanksi yang sesuai.
Polda Bengkulu juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan serta berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba.
BACA JUGA: Polda dan Bank Bengkulu Tandatangani MoU untuk Kemajuan Ekonomi
Sebagai langkah lanjutan, Polda Bengkulu berencana untuk terus mengintensifkan operasi dan pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terhadap peredaran narkotika. Ini termasuk melakukan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika serta cara-cara pencegahannya. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











