Pj Walikota Bengkulu Ajak Masyarakat Terapkan Perda Gepeng demi Ketentraman Kota
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, menekankan pentingnya penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kota Bengkulu. Pada acara sosialisasi peraturan tersebut di ruang Hidayah I, Kantor Walikota, Arif Gunadi berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam menerapkan peraturan ini guna menciptakan suasana yang lebih tentram di Kota Bengkulu.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten III Tony Elfian, Staf Ahli bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Rosminiarty, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Lia Kamalia, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM I Made Ardana, anggota DPRD Kota Bengkulu Reni Heryanti, serta Kadis Sosial Sahat M Situmorang dan undangan lainnya.
BACA JUGA: Pj Walikota Bengkulu Serahkan Mobil Baru untuk Penanggulangan Karhutla
Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi menyampaikan bahwa penerapan Perda ini memerlukan kerja sama dan partisipasi masyarakat. Tanpa dukungan masyarakat, penerapan peraturan tersebut sulit berjalan dengan baik. Ia juga menekankan bahwa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis (Gepeng) dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu, yang dapat mengganggu ketentraman Kota Bengkulu.
“Pemerintah daerah tidak bisa menjalankan Perda ini sendiri. Kita membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Anak-anak jalanan ini tidak seharusnya menjadi objek pemanfaatan oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Arif di hadapan peserta sosialisasi.
Kadis Sosial Sahat Marulitua Situmorang menambahkan bahwa intensifikasi sosialisasi dilakukan untuk mengurangi keberadaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kota Bengkulu. Ia mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada Gepeng sebagai upaya untuk menekan aktivitas mereka.
BACA JUGA: Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi Dorong Kinerja Produktif Pegawai Dinas PUPR
Menurut Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelantangan, dan Pengemis, kegiatan meminta-minta di jalanan yang dilakukan oleh pengemis, anak jalanan, dan gelandangan dilarang. Adanya sanksi dan denda tertentu juga diatur dalam peraturan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Sahat menjelaskan bahwa peraturan ini dikeluarkan sebagai respon terhadap keluhan warga yang merasa terganggu dan merasa adanya potensi bahaya terutama bagi pengguna jalan. Para pengemis sering beroperasi di perempatan jalan dan obyek wisata, sehingga peraturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Dalam konteks ini, aktivitas mengemis di jalanan dapat mengganggu lalu lintas dan memberikan dampak negatif, terutama bagi anak-anak yang terlibat. Perda ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar, termasuk untuk pemberi uang kepada pengemis.
BACA JUGA: PJ Walikota Bengkulu dan ASN Terima Arahan Mendagri: Jaga Netralitas Menyongsong Tahun Politik 2024
“Memberikan uang kepada pengemis dan anak jalanan hanya akan mengajarkan mereka menjadi malas. Selain itu, kegiatan mengemis di jalanan juga dapat mengganggu lalu lintas. Karena itu, kita perlu bersama-sama mendukung penerapan Perda ini,” tambah Sahat.
Sosialisasi peraturan ini dilakukan melalui pengerasan suara dan upaya penyuluhan. Meskipun sudah ada upaya sosialisasi, masih terdapat aktivitas mengemis yang terjadi. Untuk menimbulkan efek jera, pihak yang berwenang berencana melakukan razia terhadap para pengemis dan Gepeng.(**)
Editor: (KB1) Share
Mangcek











