Pisang Barangan Merah Desa Lunjuk Seluma Memperoleh Sertifikat

Pisang
Foto: Anggota DPRD Provisi Bengkulu Jonaidi.SP bersama Sekretaris Dinas ketahanan pangan bengkulu Ir. Yusmaini, saat memberikan sertifikat secara simbolis kepada kepala dinas ketahan pahan seluma Drs. Amri, M.Pd Sertifikat Produk Prima 3 di Lapangan Bola Desa Bukit Peninjauan I.

Pisang Barangan Merah Desa Lunjuk Seluma Memperoleh Sertifikat

KANTOR-BERITA.COM, SELUMA – Bupati Seluma Diwakili oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Drs. Amri, M.Pd, bersama dengan Kabid dan Stafnya, turut menghadiri Acara Gelar Pangan Segar Bersertifikat di Lapangan Bola Desa Bukit Peninjauan I, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma pada hari Minggu (20/8/2023). Acara ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Ir. Yusmaini, serta perwakilan Camat Sukaraja, Ansori, MM. Turut hadir juga Kepala Desa beserta mantan Kepala Desa dari Desa Bukit Peninjauan I, serta masyarakat sekitar.

Pisang
Foto: Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi. SP (Pakai Baju dan Peci Hitam) saat melihat buah pisang barangan merah di Lapangan Bola Desa Bukit Peninjauan I setelah pemberian sertifikat produk prima 3. (Cek)

Pangan Segar Asal Tumbuhan, atau disingkat PSAT, merujuk pada jenis pangan yang berasal dari tumbuhan dan bisa dikonsumsi langsung maupun diolah lebih lanjut menjadi bahan makanan setelah melalui proses pengolahan tertentu.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Ir. Yusmaini, menyampaikan pemberian ‘Sertifikat Produk Prima 3’ kepada Rusbandi dari Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat. Sertifikat ini diberikan atas komoditas ‘Pisang Barangan Merah’ yang merupakan hasil produksi dari Rusbandi. Penghargaan ini diterima oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Seluma.

BACA JUGA: Presiden Pastikan Kondisi dan Harga Komoditas Pangan Stabil, Pasar Sukaramai Di Sidak

Amri mengungkapkan, “Sertifikat ini akan segera diserahkan kepada Rusbandi, yang merupakan pelaku usaha di bidang pisang barangan merah di Kabupaten Seluma.” Dengan adanya sertifikat ini, Pisang Barangan Merah produksi Rusbandi menjadi diakui sebagai produk yang layak dan aman untuk dikonsumsi, dengan tingkat residu pestisida yang berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.

Pisang
Foto: Sertifikat pak Rusbandi yang telah mengembangkan pisang barangan merah di desa lunjuk kabupaten seluma.

Selain sebagai bentuk pengakuan terhadap kualitas produk lokal, pemberian sertifikat ini juga menjadi dorongan positif bagi pelaku usaha lainnya untuk menghasilkan pangan segar yang unggul dan memenuhi standar keselamatan pangan.

Keberadaan acara ini diharapkan akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih dan mengonsumsi pangan segar yang berkualitas, serta memberikan pengakuan kepada para produsen lokal yang berkomitmen terhadap keamanan dan kualitas pangan yang dihasilkan. Semoga upaya ini terus berlanjut dan memberikan dampak positif dalam menjaga ketahanan pangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.(**)

Editor: (KB1) Share
Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *