Perpanjangan SK PPPK di Bengkulu Utara: Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Melalui SDM Profesional

PPPK Bengkulu Utara 2024
Foto: Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian pada saat menyerahkan SK Perpanjangan PPPK secara Simbolis, acara berlangsung di lapangan Kecamatan Pinang Raya pada hari Jumat, (20/9/24), (Ft/Ist).

Perpanjangan SK PPPK di Bengkulu Utara: Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Melalui SDM Profesional

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU UTARA|| Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menggelar acara penting berupa penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2021 dan 2022, sekaligus pelepasan peserta orientasi PPPK tahun 2024. Acara tersebut diselenggarakan di lapangan Kecamatan Pinang Raya pada hari Jumat, (20/9/24), Kegiatan ini menjadi momen krusial dalam pengelolaan SDM pemerintah daerah, terutama dalam peningkatan kualitas layanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas pencapaian yang diraih oleh Kabupaten Bengkulu Utara dalam hal pengadaan formasi PPPK. Bupati menekankan pentingnya peran PPPK dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama di sektor-sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan.

BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Pastikan Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya: Transparan dan Bebas Pungli

“Keberhasilan kita dalam mendapatkan formasi PPPK yang signifikan adalah wujud dari kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran. Kompetensi yang kita miliki harus terus ditingkatkan, agar kualitas pelayanan publik semakin baik,” ujar Bupati Mian.

Bupati Mian juga menambahkan bahwa dengan kerja keras dan kolaborasi yang baik, Kabupaten Bengkulu Utara optimis mampu terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui layanan yang lebih profesional dan responsif.

BACA JUGA: Gubernur Rohidin Mersyah Lantik 570 PPPK di Bengkulu

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE, turut memberikan penjelasan terkait perkembangan formasi PPPK di kabupaten tersebut. Menurutnya, sejak tahun 2021, Bengkulu Utara telah secara konsisten mengusulkan formasi PPPK baru dan berhasil mendapatkan alokasi formasi terbesar kedua di wilayah Badan Kepegawaian Negara Regional VII Palembang pada tahun 2023.

”Jumlah total PPPK di Kabupaten Bengkulu Utara kini mencapai 2.149 orang, Jumlah ini terdiri dari 320 orang untuk formasi tahun 2021, 313 orang dari formasi tahun 2022, dan 1.493 orang dari formasi tahun 2023, Ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan kehadiran ASN yang profesional dan siap melayani masyarakat,” ungkap Syarifah dengan bangga.

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Selatan Perpanjang Kontrak 375 Guru PPPK Tahap I dan II

Salah satu momen penting dalam acara ini adalah penyerahan SK perpanjangan masa kerja PPPK yang kini berubah dari satu tahun menjadi lima tahun. Sebanyak 586 PPPK menerima SK tersebut, dengan rincian 307 tenaga guru dari formasi tahun 2021 dan 256 tenaga guru dari formasi tahun 2022. Penyerahan SK ini diiringi dengan rasa bangga dan optimisme bahwa perpanjangan masa kerja ini akan semakin memotivasi para PPPK untuk terus berkontribusi maksimal dalam pelayanan publik.

Selain itu, Syarifah juga menjelaskan bahwa seluruh PPPK telah menyelesaikan pelatihan melalui program Massive Open Online Course (MOOC) dan menerima sertifikat dari Lembaga Administrasi Negara (LAN). Selanjutnya, mereka akan mengikuti orientasi daring yang diselenggarakan oleh UPT Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Hal ini dilakukan karena Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu belum mendapatkan izin dari LAN untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut.

BACA JUGA: Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK: Langkah Strategis Menuju Pembangunan Berkualitas di Kabupaten Seluma

”Kami sangat berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi PPPK melalui pelatihan dan orientasi, Ini adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa para PPPK memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai untuk menjalankan tugas-tugas mereka,” jelas Syarifah.

Acara penyerahan SK dan pelepasan peserta orientasi ini juga mengacu pada regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta berbagai peraturan pemerintah terkait pengelolaan PPPK. Dalam pelaksanaannya, acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, seperti Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kapolsek, Danramil, dan Camat setempat. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh dari berbagai elemen dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Bengkulu Utara. (**)

Editor: (KB1) Share
pewarta: Rio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *